Dibekuk Polisi, Pelaku Penganiayaan di Tlogomojo Pati Terancam 5,5 Tahun Penjara
Lismanto
Jumat, 17 November 2017 15:20:57
Peristiwa itu terjadi pada 3 Juli 2017. Saat itu, Ari sedang duduk di teras rumah Jasmani di Desa Tlogomulyo, Batangan.
"Pelaku bertanya kepada korban apakah dia menantangnya. Korban menjawab tidak. Setelah itu, korban dikeroyok bersama teman-teman pelaku hingga babak belur," ujar Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo.
Saat pengeroyokan terjadi, Sp memukul korban berulang kali sampai mengenai kepala dan bahu. Teman Sp berinisial Sg mencekik leher dan memukulnya.
Sg juga menusuk tubuh korban menggunakan bambu. Sementara satu rekan lainnya berinisial Sm memukul bagian telinga dan pelipis korban."Kemarin, Unit Reskrim Polsek Batangan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial Sp. Dia akhirnya berhasil dibekuk hari ini," tuturnya.Adapun dua pelaku lainnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (TPO). Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana subsider 351 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Editor: Supriyadi
Murianews, Pati - Pelaku penganiayaan berinisial Sp (30), warga Desa Jakenan dibekuk polisi, Jumat (17/11/2017). Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penganiayaan kepada Ari Yui Wandono (24), warga Trimulyo, Juwana.
Peristiwa itu terjadi pada 3 Juli 2017. Saat itu, Ari sedang duduk di teras rumah Jasmani di Desa Tlogomulyo, Batangan.
"Pelaku bertanya kepada korban apakah dia menantangnya. Korban menjawab tidak. Setelah itu, korban dikeroyok bersama teman-teman pelaku hingga babak belur," ujar Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo.
Saat pengeroyokan terjadi, Sp memukul korban berulang kali sampai mengenai kepala dan bahu. Teman Sp berinisial Sg mencekik leher dan memukulnya.
Sg juga menusuk tubuh korban menggunakan bambu. Sementara satu rekan lainnya berinisial Sm memukul bagian telinga dan pelipis korban.
"Kemarin, Unit Reskrim Polsek Batangan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial Sp. Dia akhirnya berhasil dibekuk hari ini," tuturnya.
Adapun dua pelaku lainnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (TPO). Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana subsider 351 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Editor: Supriyadi