Pilkades Pati 2018 Akan Diikuti 55 Desa
Lismanto
Jumat, 17 November 2017 17:47:48
Bupati Pati Haryanto mengatakan, sebelum menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pasalnya, pelaksanaannya akan mengunakan dana APBD, sehingga harus dilakukan pembahasan lebih awal.
"Pilkades sengaja dibahas lebih awal agar pemerintah memiliki waktu yang panjang untuk menyiapkan alokasi APBD untuk penyelenggaraan Pilkades serentak," ujar Haryanto, Jumat (17/11/2017).
Pilkades akan dibahas bersamaan dengan pembahasan APBD 2018. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi keterlambatan dalam membuat perencanaan anggaran Pilkades serentak.
Dalam pelaksanaan pilkades, tahapannya memakan waktu 90 hari. Rentang waktu tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan pembentukan kepanitiaan, penyusunan tata tertib, penyusunan RAB, pendaftaran, kampanye hingga masa tenang."Dari 21 Kecamatan di Pati, hanya satu kecamatan yang tidak terjadi kekosongan kepala desa, yaitu Batangan. Jadi, sebanyak 55 desa yang akan menggelar Pilkades akan diikuti 20 kecamatan saja," papar Haryanto.Sebelum menentukan pelaksanaan pilkades serentak, Haryanto masih menunggu persetujuan legislatif untuk menyepakati besaran dana yang digunakan dalam Pilkades. Dia berharap, tahapan Pilkades di Pati pada 2018 berjalan dengan baik.
Editor: Supriyadi
Murianews, Pati - Sebanyak 55 desa di Pati akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2018. Hal itu untuk mengisi jabatan kades yang sudah kosong maupun yang diisi penanggung jawab.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, sebelum menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pasalnya, pelaksanaannya akan mengunakan dana APBD, sehingga harus dilakukan pembahasan lebih awal.
"Pilkades sengaja dibahas lebih awal agar pemerintah memiliki waktu yang panjang untuk menyiapkan alokasi APBD untuk penyelenggaraan Pilkades serentak," ujar Haryanto, Jumat (17/11/2017).
Pilkades akan dibahas bersamaan dengan pembahasan APBD 2018. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi keterlambatan dalam membuat perencanaan anggaran Pilkades serentak.
Dalam pelaksanaan pilkades, tahapannya memakan waktu 90 hari. Rentang waktu tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan pembentukan kepanitiaan, penyusunan tata tertib, penyusunan RAB, pendaftaran, kampanye hingga masa tenang.
"Dari 21 Kecamatan di Pati, hanya satu kecamatan yang tidak terjadi kekosongan kepala desa, yaitu Batangan. Jadi, sebanyak 55 desa yang akan menggelar Pilkades akan diikuti 20 kecamatan saja," papar Haryanto.
Sebelum menentukan pelaksanaan pilkades serentak, Haryanto masih menunggu persetujuan legislatif untuk menyepakati besaran dana yang digunakan dalam Pilkades. Dia berharap, tahapan Pilkades di Pati pada 2018 berjalan dengan baik.
Editor: Supriyadi