Jumat, 21 November 2025


NR ditangkap di kediamannya atas laporan dari sejumlah saksi kepada polisi. "Setelah dilakukan penyelidikan dan monitoring, pelaku kami tangkap di rumahnya," ujar Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo, Sabtu (18/11/2017).

Selain NR, polisi saat ini mengantongi nama MZA (21), warga Cebolek Kidul yang masih buron. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah diduga terlibat dalam penganiyaan terhadap Irfan bersama rekan-rekannya usai menonton konser dangdut.

Baca : Pulang Nonton Dangdut, Warga Bulumanis Lor Pati Babak Belur Dikeroyok Gerombolan Pemuda

Saat disidik, NR mengaku melakukan penganiayaan bersama sejumlah rekan, seperti Y, S, dan R. Ketiganya merupakan warga Cebolek Kidul, sementara satu rekan lainnya berinisial T merupakan warga Sekarjalak, Margoyoso.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke 1 e KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana karena melakukan kekerasan terhadap orang. "Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," jelas Kompol Sundoyo.Diberitakan sebelumnya, Irfan dilarikan ke rumah sakit lantaran babak belur dikeroyok pelaku seusai menonton konser dangdut di Cebolek Kidul, Rabu (27/9/2017) malam.Dia mengalami luka robek pada bagian kepala, pipi, pelipis kanan dan kiri. Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler