Kamis, 20 November 2025


"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Setelah melalui sidang, kami memutuskan untuk memvonis empat bulan kurungan penjara karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Ketua, Anik Istirochah.

Baca: Menghipnotis Karyawan Toko HP di Pati, 4 Warga Iran Dibekuk di Polisi

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. Majelis hakim memberikan putusan yang ringan dengan alasan kedua terdakwa sopan selama persidangan, mengembalikan kerugian pemilik toko seluler, dan menyesali perbuatannya.

Kendati kedua warga Iran tersebut menggunakan bahasa Persia, persidangan tetap berjalan lancar. Pasalnya, persidangan dibantu penerjemah sesuai dengan kompetensinya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Endah Kurnianingsih menjelaskan, putusan majelis hakim memvonis lebih ringan dari tuntutannya. Namun, pihaknya menerima keputusan tersebut karena sejumlah faktor.Baca: Penipu dari Iran yang Hipnotis Karyawan Konter HP di Juwana Tak Bisa Bahasa Inggris, Begini Reaksi PolisiTerlebih, kondisi Bizhan sedang tidak baik. Dia mengalami sakit jantung hingga dipasang ring. Karena itu, dia ingin segera menjalani tahanan.Diberitakan sebelumnya, kedua warga Iran tersebut dibekuk petugas Polsek Juwana dan Polres Rembang lantaran mencuri uang senilai Rp 5 juta dari sebuah toko seluler di Juwana. Keduanya ditangkap bersama dua rekan lainnya saat berada di Hotel Fave Rembang.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler