Rabu, 19 November 2025


Dia kaget setelah tanah yang dibelinya dari CIMB Niaga melalui lelang di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPNL) Semarang, ternyata juga bagian dari milik aset Telkomsel.

Sementara sertifikat yang ia menangkan dari lelang diketahui berstatus ganda. "Saya mengajukan eksekusi, karena saya sudah memenangkan lelang. Tapi ternyata di situ juga ada aset Telkomsel," ucap Mashuri.

Menurut dia, CIMB Niaga sudah keterlaluan karena tidak berhati-hati dalam melelang aset yang ternyata berstatus ganda. Terlebih, aset yang dilelang juga termasuk milik BUMN atas nama Telkomsel.

"Kami berharap, tower milik Telkomsel yang berdiri di situ segera dipindah karena sudah saya ajukan untuk dieksekusi. Sebab, tanah itu sudah saya beli melalui lelang di KPNL Semarang," tegasnya.Sebelumnya, Mashuri melalui kuasa hukumnya, Nimerodi Gulo sudah melayangkan surat somasi kepada Telkomsel. Surat itu berisi tuntutan untuk segera membongkar tower di atas lahan milik Mashuri.Namun, Telkomsel disebut meminta waktu untuk melakukan proses identifikasi dalam rangka memberikan keterangan dan informasi yang lengkap.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler