Kapolsek Juwana AKP Sumarni kepada MuriaNewsCom, Rabu (29/6/2016) mengatakan, tersangka berinisial NY (33) ditangkap di rumahnya di Desa Karanglegi RT 4 RW 1, Trangkil saat bangun tidur.
"Tersangka kami bekuk dua hari setelah melakukan aksinya di lampu merah perempatan Maling Mati, masuk Desa Kebonsawahan, Juwana. Pelaku bukan hanya satu orang. Kami masih memburu satu tersangka yang berhasil kabur berinisial AM (40)," ungkap Sumarni.
Dalam penangkapan terhadap NY, polisi dibuat geram karena sempat kabur. Namun, hanya dalam hitungan menit, polisi berhasil membekuk pelaku.
Dalam melakukan aksinya, NY mengaku tidak hanya melakukan aksi jambret sekali saja. NY juga pernah melakukan aksi jambret di kawasan Kecamawan Gunungwungkal dan Wedarijaksa.
Atas perbuatannya, NY diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, satu penjambret yang melarikan diri saat ini terus diburu.
Editor : Akrom Hazami
Editor : Akrom Hazami



