Rabu, 19 November 2025

Dalam keterangannya, Kodok mengaku sudah menjambret tiga kali pada 8, 9 dan 10 Juli 2016 setelah Hari Raya Idul Fitri. Penjambretan dilakukan di sejumlah daerah seperti Pakis, Trangkil, dan Margoyoso.


Satu kali gagal di Trangkil, satu kali berhasil merampas gadget dan uang di Pakis, dan terakhir di Margoyoso yang hampir saja dihakimi massa. "Uangnya kami gunakan untuk jajan dan gadget dipakai sendiri," tutur Kodok.


Ketika beroperasi, Kodok dan kawannya, S (23) alias Ogros mengincar pengendara perempuan sendirian yang berkendara pada lama hari. Tempat yang menjadi sasaran empuk biasanya jalan yang sepi dari keramaian.


"Sasaran kami adalah perempuan yang berkendara sendirian pada malam hari dengan kondisi jalanan yang sepi. Kami biasanya langsung tancap gas untuk memepet kendaraannya dan merampas tas yang dibawanya," ucap Kodok.


Atas perbuatannya, Kodok dan temannya, Ogros yang berhasil kabur terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. "Kami akan buru Ogros supaya bisa diproses secara hukum," kata Kapolsek Margoyoso AKP Sugino.


Atas perbuatannya, Kodok dan temannya, Ogros yang berhasil kabur terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. "Kami akan buru Ogros supaya bisa diproses secara hukum," kata Kapolsek Margoyoso AKP Sugino.

 

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler