Polisi Sita Alat Musik dari Lokasi Pentas Dangdut di Tambakromo Pati
Lismanto
Kamis, 14 Juli 2016 19:00:27
Akibatnya, petugas gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP membubarkannya. Sejumlah alat musik disita sebagai alat bukti, antara lain satu buah alat organ, efek gitar, satu microphone, laptop merek Accer, dan satu buah mixer.
Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo mengatakan, barang bukti yang disita tersebut akan disidangkan dalam tindak pidana ringan (tipiring) terlebih dahulu. Setelah itu, barang bukti akan dikembalikan kepada pemilik orkes musik dangdut.
Kasatpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, penertiban hiburan dangdut tersebut karena tidak mengantongi izin keramaian sekaligus melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. "Kami melakukan pembubaran, karena bertugas menegakkan Perda yang didampingi polisi dan TNI," kata Hadi.
Dikatakan, pada Pasal 76 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dan perseorangan dilarang menyelenggarakan hiburan atau kesenian atau pertunjukan/peragaan/pagelaran seni dan budaya untuk kepentingan umum, baik di dalam gedung maupun di luar gedung, 7 (tujuh) hari sebelum dan 7 (tujuh) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Dalam pembubaran tersebut, sejumlah orang terlihat menolak, sehingga sempat terjadi ketegangan dengan petugas. Namun, petugas gabungan berhasil meredam ketegangan tersebut dan pentas dangdut dibubarkan dengan kondusif.
Dalam pembubaran tersebut, sejumlah orang terlihat menolak, sehingga sempat terjadi ketegangan dengan petugas. Namun, petugas gabungan berhasil meredam ketegangan tersebut dan pentas dangdut dibubarkan dengan kondusif.
Editor : Kholistiono



