Kamis, 20 November 2025

"Salah satu syaratnya, pasangan calon harus menyerahkan dukungan sebanyak 67.015 orang yang tersebar minimal di 11 kecamatan di Kabupaten Pati dengan dilampiri pernyataan dukungan, dilampiri fotokopi identitas kependudukan yang masih berlaku," ujar Anggota KPU Pati Divisi Hukum dan Pencalonan Umi Nadliroh kepada MuriaNewsCom, Rabu (20/7/2016).


Umi menambahkan, penerimaan dokumen syarat dukungan dimulai pada 6 hingga 10 Agustus 2016. Setelah menerima syarat dukungan, KPU Pati akan melakukan penelitian administrasi terkait dengan minimal dukungan, termasuk apakah ada dukungan ganda atau tidak.


Selanjutnya, dokumen akan diteliti secara faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil verifikasi tersebut akan direkapitulasi secara terbuka di tingkat kecamatan pada 4 sampai 10 September, dilanjutkan rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat kabupaten pada 11 sampai 15 September 2016.


Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler