Pemkab Pati Siapkan Upaya Banding Terkait Putusan PTUN Semarang Soal Karaoke
Lismanto
Rabu, 20 Juli 2016 19:45:26
Bila KPPT Pati ternyata tidak kunjung memberikan izin, pihak pengusaha karaoke sudah menyiapkan langkah hukum untuk mempidanakan Kepala KPPT Pati Amal Diharto. Namun, saat dikonfirmasi, Amal Diharto bersama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati ternyata tengah menyiapkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Bahkan, Amal mengaku sudah konsultasi dengan Bupati Pati Haryanto untuk mengatasi persoalan tersebut. Hasilnya, Bupati meminta agar pemkab menyiapkan upaya hukum di tingkat banding.
"Kita sudah lapor ke Pak Bupati untuk mengatasi masalah tersebut. Rencananya, pemkab mau banding. Itu artinya, prosesnya masih berjalan. Hal itu yang membuat kita tidak memberikan izin usaha karaoke kepada mereka, karena kita juga siapkan upaya banding," tutur Amal.
Amal menilai, Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang mengatur karaoke masih berlaku dan harus ditegakkan. Pasalnya, Perda tersebut menjadi representasi dari suara warga Pati. "Kita tunggu saja hasil dari banding nanti," tambahnya.
Senada dengan Amal, Kepala Bagian Hukum Setda Pati, Siti Subiati sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengajukan upaya banding. Hanya saja, dia sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Majelis Hakim PTUN Semarang.
Senada dengan Amal, Kepala Bagian Hukum Setda Pati, Siti Subiati sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengajukan upaya banding. Hanya saja, dia sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Majelis Hakim PTUN Semarang.
Salinan putusan itu yang akan digunakan sebagai dasar bagi Bagian Hukum Pemkab Pati untuk mengajukan banding. "Kita masih menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim PTUN Semarang. Sebab, salinan itu akan kita pelajari untuk dijadikan dasar sebelum mengajukan upaya banding," pungkasnya.
Baca juga : Pengusaha Karaoke Ancam Pidanakan Kepala KPPT Pati
Editor : Kholistiono



