Ini Hasil Kajian Panwaskab Pati Soal Kampanye Hitam Sri Susahid-Saiful Arifin
Lismanto
Senin, 15 Agustus 2016 17:15:08
Ada sejumlah alasan Panwaskab Pati tidak dapat menindaklanjuti laporan dari DPC Partai Demokrat Pati. Salah satunya, laporan tidak memenuhi unsur materiil, di mana tidak ada pihak yang dilaporkan. Selain itu, poster itu tidak bisa ditetapkan sebagai pidana pemilu karena belum ada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati.
"Dari hasil kajian yang kami lakukan, laporan itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Saat ini, belum masuk tahapan penetapan calon sehingga tidak bisa dibilang kampanye hitam. Kedua, syarat materiil berupa terlapor belum ada. Padahal, syarat itu harus ada," ujar Ketua Panwaskab Pati Achwan kepada MuriaNewsCom, Senin (15/8/2016).
Di sisi lain, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan atau penggeledahan. Karena itu, syarat materiil berupa terlapor harus dipenuhi pihak pelapor.
Panwaskab akhirnya menyarankan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Pati untuk memasukkan kasus yang dihadapi tersebut ke ranah pidana umum. "Itu sebetulnya masuk dalam ranah pidana umum, sehingga harus dilaporkan kepada polisi," tutur Achwan.
Dia berharap, kasus serupa tidak terulang kembali di Pati agar tidak memperkeruh suasana pilkada yang kurang beberapa bulan lagi. Bila ke depan ada kasus serupa dan syarat-syarat dari pelapor terpenuhi, pihaknya akan memprosesnya dengan tegas.
Editor : Kholistiono



