Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 8 Narapidana Langsung Bebas dari Lapas Pati
Lismanto
Rabu, 17 Agustus 2016 07:30:31
Adapun remisi yang diberikan tidak sama, mulai dari pemotongan masa tahanan 15 hari sampai 60 hari. Hal itu sesuai dengan kelakuan selama menjalani pembinaan di Lapas, baik kelakukan substantif maupun administratif.
Dari 159 penghuni Lapas yang diberikan remisi, delapan orang di antaranya langsung bebas karena masa tahanan sudah hampir habis. "Ada delapan narapidana yang langsung bebas, lantaran sisa hukumannya tinggal beberapa hari lagi digantikan remisi," ujar Kasubsi Registrasi dan Binpemas Lapas Pati, Krismiyanto.
Delapan orang tersebut pun dinyatakan bebas dan benar-benar merdeka, setelah menjalani masa tahanan bertahun-tahun. Tidak semua narapidana bisa dengan mudah mendapatkan remisi. Selain dipenjara selama lebih dari enam bulan, narapidana juga harus memenuhi syarat berkelakuan baik.
"Narapidana yang menjalani tahanan di bawah enam bulan, tidak bisa mendapatkan remisi. Hal itu sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hanya narapidana yang ditahan lebih dari enam bulan saja yang bisa mendapatkan remisi, itupun tidak semua bisa. Ada syarat-syaratnya," tutur Krismiyanto.
"Narapidana yang menjalani tahanan di bawah enam bulan, tidak bisa mendapatkan remisi. Hal itu sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hanya narapidana yang ditahan lebih dari enam bulan saja yang bisa mendapatkan remisi, itupun tidak semua bisa. Ada syarat-syaratnya," tutur Krismiyanto.
Sebelumnya, ratusan narapidana di Lapas Pati juga sudah mendapatkan remisi Hari Raya. Beberapa narapidana yang gemar mendonorkan darahnya untuk kemanusiaan, biasanya dihitung dan menjadi bahan pertimbangan untuk memperoleh remisi.
Editor : Kholistiono



