Kamis, 20 November 2025

Hal itu yang membuat publik bertanya-tanya. Terlebih, baliho itu langsung menyebut "Bupati dan Wakil Bupati", sedangkan penetapan pasangan calon saja belum dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Menanggapi hal itu, Ketua Panwas Kabupaten Pati Achwan akhirnya angkat bicara. "Baliho itu belum masuk kategori alat peraga kampanye, karena kampanye baru akan dilakukan pada Oktober 2016 mendatang, tiga hari setelah penetapan pasangan calon," kata Achwan kepada MuriaNewsCom, Rabu (17/8/2016).


Karena itu, pihaknya belum bisa menertibkan atau memberi sanksi kepada pihak yang memasang baliho. "Panwas saat ini belum berwenang untuk menertibkan adanya pemasangan baliho semacam itu, karena masa kampanye baru akan dilaksanakan Oktober," imbuhnya.


Adapun lokasi pemasangan alat peraga kampanye nanti pada saatnya akan ditetapkan KPU Pati, setelah ada koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Selama penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye belum disepakati sesuai dengan aturan, Panwas belum punya wewenang untuk menindak, apalagi memberikan sanksi.


Ditanya soal keberadaan baliho di luar kabupaten, Achwan berpendapat, hal itu sudah menjadi ranah pemkab yang bersangkutan. Bila baliho itu dipasang di Kudus dan Rembang, artinya secara teknis sudah menjadi ranah kewenangan Pemda Kudus dan Rembang.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler