Kamis, 20 November 2025


Penetapan tersangka itu diakui Kapolsek Gembong AKP Giyanto. "Iya, kami sudah menetapkan tiga pelaku perusakan warung makan milik Ibu Astuti di pinggir jalan raya, Dukuh Serut, Kecamatan Kedungbulus, Gembong. TKP perusakan sudah kami amankan dengan garis pembatas polisi," ujar AKP Giyanto, Sabtu (17/09/2016).

Ketiga tersangka, selain pejabat Dinas Pendidikan Pati, antara lain J dan S. Ketiganya adalah saudara kandung. Mereka dijerat dengan Pasal 170 juncto 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengrusakan.

Akibatnya, ketiga tersangka terancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. "Pemanggilan sebagai tersangka belum kita lakukan. Hanya saja, ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh AKP Giyanto.

Sementara itu, Astuti, pemilik warung makan yang dirusak mengaku tidak tahu alasan ketiga orang itu merusak warungnya. Padahal, dia mengaku tidak punya perselisihan dengan ketiganya. Bahkan, Astuti sudah kenal baik dengan orang tua ketiga pelaku."Saya sewa lahan milik Pak K. Itu berlangsung lama, baik-baik saja tidak masalah. Namun, belakangan ini, anaknya meminta agar warung saya dibongkar. Waktu itu, saya sibuk mengurus suami di rumah sakit. Selain saya sedang kesusahan, waktu sewa belum habis, sehingga saya tidak mau. Tidak tahunya, warung saya sudah luluh lantak dengan tanah," ucap Astuti.Pascaperistiwa itu, suami Astuti meninggal dunia. Kini, warung makan yang menjadi harapan satu-satunya untuk menopang kehidupan Astuti sudah hilang, beserta dengan barang dagangannya. Ditaksir, Astuti mengalami kerugian sekitar Rp 63,5 juta.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler