Kamis, 20 November 2025


Perempuan berinisial WE (30) tersebut mengaku dipaksa untuk berhubungan intim dengan seseorang yang masih ada hubungan keluarga, pernah kakek sepupu dari jalur ibu korban. WE menyebut dipaksa berhubungan intim selama dua kali sepanjang 2016.

WE sendiri adalah seorang ibu yang sudah memiliki anak berusia 10 tahun. Suaminya yang belum mencerainya secara resmi, meninggalkan WE merantau di Sumatera selama sepuluh tahun dan sudah putus komunikasi.

"Kami menuntut keadilan dari pelaku. Sebab, anak saya menunjuk pelaku dan memperagakan apa yang telah dilakukan pelaku di hadapan kepala desa dan warga sebagai saksi. Kami berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan pelaku," kata S, salah satu keluarga WE.Wajah pucat dan depresi nampak menyelimuti WE saat melaporkan insiden itu kepada petugas Polres Pati. "Kami sudah terima aduan ini. Kami akan tindaklanjuti. Kami akan periksa para saksi. Korban dan para saksi mendapatkan perlindungan hukum," kata Kabag Ops Polres Pati Kompol Sundoyo.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler