Kamis, 20 November 2025


Dana sebesar itu tidak termasuk kampanye yang terfasilitasi oleh KPU sesuai dengan amanat undang-undang. Pasalnya, fasilitas yang diberikan KPU tidak dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk barang dan jasa seperti bahan kampanye, iklan, dan debat publik.

"Di luar bahan kampanye, iklan dan debat publik, itu diserahkan kepada pasangan calon dan tim sukses. Namun, kita berikan batasan supaya dana kampanye itu tidak melebihi Rp 14,8 miliar. Itu sesuai dengan hasil kesepakatan bersama," kata Supriyanto.

Laporan awal dana kampanye (LADK) Haryanto-Arifin sendiri sudah diserahkan Tim Sukses kepada KPU Pati sebesar Rp 150 juta. Penyerahan tersebut menjadi salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada Pati 2017 yang harus dipenuhi.
Bendahara Timses Pemenangan Haryanto-Arifin, Sutrisno menuturkan, penyerahan LADK sebesar Rp 150 juta tersebut bersumber dari pasangan calon. Saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu dana kampanye yang berasal dari sumber lain.Dana tersebut, bisa berasal dari perseorangan, relawan atau perusahaan. Dana yang akan dihimpun dari berbagai sumber tersebut akan masuk rekening Timses dan dilaporkan kepada KPU dalam bentuk laporan akhir dana kampanye.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler