Kamis, 20 November 2025


Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus telah selesai membahas ranperda ini. Menurut Ketua Pansus II Aris Suliyono, pihaknya memang ingin mengatur ketat soal minimarket yang buka di wilayah ini.

”Misalnya saja soal jam buka dari minimarket itu sendiri. Sudah dibahas di dalam ranperda, bahwa tidak ada lagi minimarket yang akan beroperasi selama 24 jam di sini,” terangnya.

Ranperda mengatur jam operasional minimarket, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kecuali hari libur, diperbolehkan buka hingga pukul 23.00.

Namun, jam operasional itu dikecualikan bagi minimarket yang berada di jalur pantura, dan yang menempel di fasilitas umum. ”Seperti rumah sakit dan SPBU. Toko modern di tempat tersebut, diperbolehkan beroperasi 24 jam,” katanya.

Aturan ketat lainnya adalah mewajibkan minimarket di Kabupaten Kudus mengakomodasi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal. Pengelola toko modern harus menyediakan 20 persen alokasi barang dagangan untuk produk UMKM lokal Kudus.
”Kewajiban minimarket untuk mengakomodasi produk lokal hingga 20% itu, menjadi upaya kami untuk menumbuhkan UMKM di Kabupaten Kudus,” kata Aris.Hanya, produk UMKM yang bisa masuk tergantung dari standar kebijakan pengelola minimarket. Karena itu, pihaknya mendorong agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, mendesak pengusaha toko modern melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku UMKM. ”Agar produknya layak masuk ke minimarket,” katanya.Selain jam operasional dan kewajiban mengakomodir produk UMKM lokal, juga diatur soal jarak antara satu minimarket dengan minimarket lainnya. Yakni harus berjarak hingga 1.000 meter.Di samping itu, ranperda juga menyebutkan bahwa minimarket hanya boleh ada satu unit untuk tiga desa. Namun lagi-lagi, ada pengecualian untuk ini. ”Khusus untuk Kecamatan Jati dan Kota, jumlahnya boleh berbeda. Tapi yang lain, pada tiga desa, hanya ada satu minimarket,” imbuhnya.Editor: Merie

Baca Juga

Komentar

Terpopuler