Jumat, 21 November 2025


Dikutip dari laman resmi Polres Blora, penangkapan Lilik Sudarwati dilakukan Sabtu (4/11/2017) lalu. Ia ditangkap anggota gabungan Sat Reskrim Polres Blora bersama Perhutani KPH Randublatung setelah tertangkap basah menjual kayu bakar.

Kasubbag Humas Polres Blora AKP Suharto mengatakan, tersangka Lilik Sudarwati (42 murapakan penjual kayu bakar atau rencek di rumahnya.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli melihat adanya sebuah truk dengan No.Pol K-1316-NE yang sedang mengangkut kayu bakar.

Setelah dilakukan penghadangan dan dicek ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk di produksi. Kemudian supir truk bernama Susanto (50) diintrogasi petugas dan mengaku bahwa kayu yang diangkunya ini milik tersangka.
”Sebanyak 74 batang kayu dengan volume 1.281 m kubik, mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian materil sebesar  Rp. 2.087.297 serta barang bukti sebuah truk diamankan petugas,” ungkap AKP Suharto.Dari hasil perbuatannya tersangka, melanggar pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.”Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas,” tandas AKP Suharto.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler