Pengurusan Dokumen Kependudukan di Kudus Semakin Mudah
Murianews
Senin, 20 November 2017 13:14:45
Kepala Disdukcapil Kudus, Hendro Martoyo melalui Sekretaris Disdukcapil, Putut Winarno mengatakan, warga diberi kemudahan untuk pengurusan adminduk mereka, melalui kadesnya, yang kemudian meneruskan kepada pihak Disdukcapil Kudus. Prosesnya tak ribet dan mudah.
Dengan sistem ini, warga mendapatkan layanan dengan mudah, sementara kepala desa bisa memberi pelayanan maksimal, dan Disdukcapil bisa menjalankan fungsinya memvalidadi data adminduk warga.
Ia menyebut, para kades di Kudus memang tergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat oleh Disdukcapil.
”Di grup itu juga ada camatnya. Di mana grup itu sendiri dibuat khusus untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terkait adminduk ini. Warga cukup datang ke desa untuk mengajukan permohonan adminduk mereka, dan kades yang akan meneruskan kepada kami melalui grup WA. Dan kami akan langsung memverifikasi dan memprosesnya,” paparnya.
Putut menyontohkan kepala Desa Loram Kulon. Sang kades membantu warganya mengurus adminduk. Nah, sang kades mendapatkan paket 3 in 1 Disdukcapil Kudus.
”Dalam sekali pengurusan, Pak Kades bisa mendapatkan 3 jenis pelayanan, dengan hasil 5 produk dokumen. Yakini 2 kartu keluarga (KK), 1 akta kelahiran, 2 surat keterangan pengganti KTP elektronik. Dan setelah jadi, diserahkan langsung kepada warganya,” katanya.Menurut dia, kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.”Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan,” pungkasnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Kudus kini semakin mudah. Masyarakat tak perlu lagi ribet, karena bisa langsung diurus di tingkat desa.
Kepala Disdukcapil Kudus, Hendro Martoyo melalui Sekretaris Disdukcapil, Putut Winarno mengatakan, warga diberi kemudahan untuk pengurusan adminduk mereka, melalui kadesnya, yang kemudian meneruskan kepada pihak Disdukcapil Kudus. Prosesnya tak ribet dan mudah.
Dengan sistem ini, warga mendapatkan layanan dengan mudah, sementara kepala desa bisa memberi pelayanan maksimal, dan Disdukcapil bisa menjalankan fungsinya memvalidadi data adminduk warga.
Ia menyebut, para kades di Kudus memang tergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat oleh Disdukcapil.
”Di grup itu juga ada camatnya. Di mana grup itu sendiri dibuat khusus untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terkait adminduk ini. Warga cukup datang ke desa untuk mengajukan permohonan adminduk mereka, dan kades yang akan meneruskan kepada kami melalui grup WA. Dan kami akan langsung memverifikasi dan memprosesnya,” paparnya.
Putut menyontohkan kepala Desa Loram Kulon. Sang kades membantu warganya mengurus adminduk. Nah, sang kades mendapatkan paket 3 in 1 Disdukcapil Kudus.
”Dalam sekali pengurusan, Pak Kades bisa mendapatkan 3 jenis pelayanan, dengan hasil 5 produk dokumen. Yakini 2 kartu keluarga (KK), 1 akta kelahiran, 2 surat keterangan pengganti KTP elektronik. Dan setelah jadi, diserahkan langsung kepada warganya,” katanya.
Menurut dia, kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.
”Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan,” pungkasnya.
Editor : Ali Muntoha