Kamis, 20 November 2025


Namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus mencoba mematahkan stigma lama tersebut. Disdukcapil Kudus memastikan proses pengurusan adminduk saat ini tak lagi ada pungutan liar.

“Banyak terobosan yang kami lakukan, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Tak ada lagi antre sampai panjang, apalagi pungli,” kata Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno.

Menurut dia, dengan adanya kemudahan yang diberikan Disdukcapil Kudus, maka proses pelayanan sudah jauh dari pandangan negatif.

”Ini memang menjadi komitmen kami untuk bisa menghapus yang namanya pandangan negatif saat pengurusan dokumen adminduk,” ujarnya.

Salah satu terobosan yang dilakukan yakni dengan memberikan layanan kepada masyarakat. Ia menyebut, ada tiga jenis model layanan yang bisa dimanfaatkan. Yakni pelayanan reguler, online, maupun mobile atau jemput bola.

”Pelayanan reguler seperti biasa datang ke kantor Disdukcapil. Begitu masuk pemohon akan disambut customer service yang siap menjelaskan segala sesuatu tentang adminduk,” terangnya.
Layanan kedua yakni online. Layanan berbasis aplikasi Android yang akan menghemat waktu pemohon, sehingga tak perlu antre. . Lewat metode online inilah, prosesnya menjadi lebih singkat dan mudah.Sementara layanan ketiga adalah jemput bola. Dengan program ini, petugas akan datang ke rumah-rumah warga untuk memberikan pelayanan.”Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang berkebutuhan khusus akan tetapi diperuntukan seluruh warga masyarakat yang berada di pelosok daerah, dimana belum mendapatkan pelayanan adminduk,” paparnya.Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler