Disdukcapil Kudus Temukan 1.700 Data Ganda, Warga Diwajibkan Lapor
Murianews
Kamis, 23 November 2017 14:30:57
Kepala Disdukcapil Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno menyebut, ribuan warga data ganda itu ditemukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Pemerintah Pusat kepada pemilik kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang ada di Kabupaten Kudus.
Dinas sendiri kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga yang memiliki data ganda tersebut. Termasuk meminta kepada mereka untuk melaporkan ke pihak dinas terkait hal itu.
Ia menyebut, banyak warga yang menyambut positif. Mereka mendatangi kantor dinas, untuk melaporkan hal tersebut.
”Pasalnya, warga sudah menyadari konsekuensi yang harus diterima, jika kemudian tidak melaporkan diri kepada dinas,” katanya.
Menurutnya, 1.700 data penduduk ganda itu tersebar di sembilan kecamatan. Yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.
Penyebab data ganda misalnya adalah disebabkan pindah domisili ke luar daerah, serta ada penduduk dari luar daerah yang masuk ke Kudus dan menjadi warga Kudus, sementara tempat domisili yang lama, ternyata belum dicabut. Sehingga tercatat ganda, meskipun alamat berbeda, namun nama dan tanggal lahirnya sama.Pengurusan dokumen administrasi kependudukan sendiri, sudah dipermudah pemerintah. Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.”Sehingga kami harapkan warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, segera saja mengurusnya. Karena itu juga nantinya akan kembali digunakan untuk kebutuhan warga itu sendiri,” imbuhnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus menemukan ada 1.700 data penduduk ganda. Dinas itu lantas memerintahkan warga yang terdata ganda untuk melaporkan diri ke kantor Disdukcapil Kudus.
Kepala Disdukcapil Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno menyebut, ribuan warga data ganda itu ditemukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Pemerintah Pusat kepada pemilik kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang ada di Kabupaten Kudus.
Dinas sendiri kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga yang memiliki data ganda tersebut. Termasuk meminta kepada mereka untuk melaporkan ke pihak dinas terkait hal itu.
Ia menyebut, banyak warga yang menyambut positif. Mereka mendatangi kantor dinas, untuk melaporkan hal tersebut.
”Pasalnya, warga sudah menyadari konsekuensi yang harus diterima, jika kemudian tidak melaporkan diri kepada dinas,” katanya.
Menurutnya, 1.700 data penduduk ganda itu tersebar di sembilan kecamatan. Yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.
Penyebab data ganda misalnya adalah disebabkan pindah domisili ke luar daerah, serta ada penduduk dari luar daerah yang masuk ke Kudus dan menjadi warga Kudus, sementara tempat domisili yang lama, ternyata belum dicabut. Sehingga tercatat ganda, meskipun alamat berbeda, namun nama dan tanggal lahirnya sama.
Pengurusan dokumen administrasi kependudukan sendiri, sudah dipermudah pemerintah. Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.
Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
”Sehingga kami harapkan warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, segera saja mengurusnya. Karena itu juga nantinya akan kembali digunakan untuk kebutuhan warga itu sendiri,” imbuhnya.
Editor : Ali Muntoha