Ini Salah Satu Keuntungan Manfaatkan Aplikasi Dukcapil Kudus
Murianews
Sabtu, 25 November 2017 16:42:45
Seperti yang dilakukan Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno, yang mengantarkan langsung akta kelahiran ke rumah Agus, di Kecamatan Dawe.
Apa yang dilakukan Putut sendiri, memang bagian dari pelayanan prima yang diberikan pihaknya. Yakni melayani warga yang membuat dokumen kependudukan, dengan cara mudah, cepat, dan memuaskan.
”Contohnya keluarga Pak Agus tadi. Beliau memproses permohonan akta kelahiran anaknya melalui online. Ketika semua syarat sudah lengkap, maka kami proses. Dan ketika jadi, kami antar langsung ke rumahnya,” tutur Putut.
Saat ini untuk memproses dokumen kependudukan di Kabupaten Kudus, tidak perlu harus datang langsung ke kantor dinas. Sudah disediakan beragam aplikasi berbasis android.
Lewat aplikasi tersebut, masyarakat mudah mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor.
”Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut di
google playstore, kemudian diinstal di
smartphone,” ujarnya.Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.”Kami juga sudah melaksanakan Nawacita Presiden RI, di mana negara harus hadir di tengah warganya. Tapi kami, sudah hadir langsung di rumah warga kami,” imbuhnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem online telah diberlakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus. Tak hanya cepat dan mudah, dokumen yang sudah jadi pun bisa langsung diantarkan ke rumah pemohon.
Seperti yang dilakukan Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno, yang mengantarkan langsung akta kelahiran ke rumah Agus, di Kecamatan Dawe.
Apa yang dilakukan Putut sendiri, memang bagian dari pelayanan prima yang diberikan pihaknya. Yakni melayani warga yang membuat dokumen kependudukan, dengan cara mudah, cepat, dan memuaskan.
”Contohnya keluarga Pak Agus tadi. Beliau memproses permohonan akta kelahiran anaknya melalui online. Ketika semua syarat sudah lengkap, maka kami proses. Dan ketika jadi, kami antar langsung ke rumahnya,” tutur Putut.
Saat ini untuk memproses dokumen kependudukan di Kabupaten Kudus, tidak perlu harus datang langsung ke kantor dinas. Sudah disediakan beragam aplikasi berbasis android.
Lewat aplikasi tersebut, masyarakat mudah mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor.
”Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut di google playstore, kemudian diinstal di smartphone,” ujarnya.
Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.
Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
”Kami juga sudah melaksanakan Nawacita Presiden RI, di mana negara harus hadir di tengah warganya. Tapi kami, sudah hadir langsung di rumah warga kami,” imbuhnya.
Editor : Ali Muntoha