Kamis, 20 November 2025


Berbekal data yang ada, petugas mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan perekaman. Hal ini memang cukup membuat warga kaget, karena tidak menyangka akan didatangi petugas.

Namun, warga senang bisa mendapatkan pelayanan langsung seperti itu. Banyak yang kemudian baru menyadari akan pentingnya melakukan perekaman KTP. Sehingga warga berterima kasih kepada petugas, yang mendatangi mereka di kediamannya.

Aksi jemput bola ini dilaksanakan, selain memang untuk melayani warga yang memang membutuhkan, juga untuk mengejar penyelesaian pekerjaan perekaman.

”Kita targetnya memang sampai akhir 2017 proses ini harus sudah selesai. Makanya kita aksi jemput bola dengan mendatangi warga yang belum perekaman,” kata Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno.
Proses pembuatan adminduk memang sudah dipermudah. Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.Selain itu, untuk mengurangi jumlah warga yang belum melakukan perekaman, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi. Meski hal itu sudah selalu dilakukan, namun intensitasnya memang ditingkatkan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler