Kamis, 20 November 2025


Warga yang sakit, lanjut usia, maupun kondisi geografis yang terpencil sering menjadi kendala warga dalam mengurus dokumen adminduk. Dengan dikerahkan petugas ini menjadi salah satu cara untuk memberikan pelayanan secara maksimal.

Karena menurut Kepala Disdukcapil Kudus, Hendro Martoyo, dokumen kependudukan sangat penting. Pentingnya dokumen adminduk ini, membuatnya harus dimiliki warga.

“Karena sejak lahir hingga meninggal, membutuhkan dokumen adminduk tersebut. Warga juga bisa memanfaatnya untuk berbagai keperluan yang mereka perlukan,” katanya.

Apalagi, pembuatan dokumen adminduk sangatlah mudah. Misalnya saja untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, cukup dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK) yang ada. Demikian juga dengan dokumen lainnya.

Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.Sistem jemput bola ini juga dilakukan demi tercapainya target perekaman dokumen kependudukan, sebagaimana yang ditargetkan pemerintah. ”Sehingga semua warga bisa memiliki dokumen mereka, dan digunakan sebaik-baiknya,” imbuhnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler