Kini Giliran Disdukcapil Kudus yang Aktif Soal Adminduk
Murianews
Jumat, 8 Desember 2017 12:42:32
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Hendro Martoyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Titit Sri Harjanti mengatakan, pemerintah memang sangat proaktif dalam proses pengurusan dokumen adminduk warganya.
”Kalau dulu kan, pemerintah mewajibkan warganya agar aktif mengurus dokumen kependudukan. Sekarang pemerintah yang proaktif. Seperti kita ini, yang mendekatkan diri kepada warga, agar mereka mengurus dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Sistem jemput bola ini, menurut Titit, dilakukan pihaknya dengan menggandeng Sembilan rumah sakit yang ada di Kudus, serta 14 UPT Puskesmas yang ada, untuk pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.
Hal ini dilakukan, supaya bayi yang lahir bisa mendapatkan akta kelahirannya, saat dibawa pulang ke rumah. Ini juga untuk mempermudah warga mengurusnya.”Orang tua bayi tinggal menyiapkan persyaratan yang diperlukan seperti kartu keluarga (KK), surat keterangan dokter, dan fotokopi akta atau surat kawin. Kami yang memprosesnya hingga jadi, dan akan kami antarkan langsung saat sudah jadi,” tuturnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Kudus - Jika dahulu warga atau penduduk yang aktif mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk), sekarang ini zamannya sudah berganti. Giliran pemerintah yang harus aktif kepada warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Hendro Martoyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Titit Sri Harjanti mengatakan, pemerintah memang sangat proaktif dalam proses pengurusan dokumen adminduk warganya.
”Kalau dulu kan, pemerintah mewajibkan warganya agar aktif mengurus dokumen kependudukan. Sekarang pemerintah yang proaktif. Seperti kita ini, yang mendekatkan diri kepada warga, agar mereka mengurus dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Sistem jemput bola ini, menurut Titit, dilakukan pihaknya dengan menggandeng Sembilan rumah sakit yang ada di Kudus, serta 14 UPT Puskesmas yang ada, untuk pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.
Hal ini dilakukan, supaya bayi yang lahir bisa mendapatkan akta kelahirannya, saat dibawa pulang ke rumah. Ini juga untuk mempermudah warga mengurusnya.
”Orang tua bayi tinggal menyiapkan persyaratan yang diperlukan seperti kartu keluarga (KK), surat keterangan dokter, dan fotokopi akta atau surat kawin. Kami yang memprosesnya hingga jadi, dan akan kami antarkan langsung saat sudah jadi,” tuturnya.
Editor : Ali Muntoha