Kamis, 20 November 2025


Sesuai dengan peruntukannya, uang jasa tahunan ini diberikan setiap bulan Desember. Dari tahun ke tahun jumlahnya pun berubah-ubah. Lantas, berapa uang jasa tahunan yang akan diterima para buruh rokok tahun ini?

Berdasarkan surat elektronik yang diterima MuriaNewsCom, uang jasa tahun jumlahnya bervariatif dari masing-masing golongan pekerja.

Untuk golongan pekerja harian akan menerima uang sebesar Rp 350 ribu. Sedangkan untuk golongan pekerja borong akan menerima uang Rp 300 ribu. Sementara untuk golongan pekerja batil akan menerima uang sebesar Rp 250 ribu.

Hanya saja, untuk golongan pekerja bulanan akan diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan rokok di Kudus.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama antara Persatuan Perusahaan Rokok di Kudus (PPRK) yang mewakili pengusaha rokok dengan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Dan Minuman Serikat Pekera Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus yang mewakili buruh rokok.Dalam kesepakatan tersebut, besaran uang jasa yang disepakati akan diberikan secara utuh kepada mereka yang sudah bekerja selama satu tahun ke atas. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja kurang dari setahun namun di atas tiga bulan dapat diberikan secara proporsional.Meski begitu, baik PPRK dan PC FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus memberikan kelonggaran pencairan sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Namun, mereka membatasi semua harus selesai paling lambat 31 Januari 2018.Di sisi lain, perusahaan yang mengalami kemunduran usaha baik operasional maupun finansial, pemberian uang jasa bisa dirundingkan untuk mendapat titik temu. Hanya, untuk besarannya tak boleh kurang dari 50% dari nilai yang disepakati.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler