Hanya Kirim Foto Persyaratan Lewat Aplikasi Ini, Dokumen Adminduk Bisa Didelivery Order ke Rumah
Murianews
Jumat, 15 Desember 2017 11:38:57
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga harus menggunakan aplikasi Android Dukcapil Kudus, yang sudah tersedia di Google Play Store. Setelah mendownload dan mendaftar, warga bisa memanfaatkanya untuk mengajukan permohonan dokumen secara online.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus, Putut Winarno mengatakan, dengan hanya mengirimkan foto persyaratannya saja, warga sudah dapat mengurus dokumen kependudukan yang diajukan.
“Prinsipnya sederhana, seperti WA. Untuk mendaftar di aplikasi, pemohon hanya menggunakan NIK, nomoer HP, dan memasukkan password sendiri,” katanya.
Foto-foto persyaratan tersebut tinggal dikirim ke Disdukcapil Kudus melalui aplikasi ini. Sehingga pemohon tak perlu mengisi blanko atau formulir dan tak perlu antre. Dengan sistem ini juga tak mungkin terjadi adanya pungutan liar (pungli).

Selain itu pada layanan online ini, dokumen yang diterbitkan bisa dilayani delivery order. Yakni dokumen yang telah diterbitkan diantar sampai ketujuan pemohon.
Setelah itu petugas layanan antar meminta dokumen yang disyaratkan sesuai dengan gambar foto yang dikirimkan melalui aplikasi online ini.
“Kami tetap meminta persyaratan yang lengkap dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan layanan antar ini gratis tanpa memungut biaya tambahan,” ujarnya.Ia menyebut, seluruh petugas yang melayani program ini sudah menandatangani fakta integritas untuk tidak melakukan pungli, gratifikasi atau meminta sesuatu maupun meminta biaya tambahan.“Jadi seluruh pelayanan di Dukcapil Kudus gratis termasuk program delivery order ini,” terangnya.Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Kudus kini semakin mudah. Hanya dengan memfoto persyaratan yang digunakan dan mengirimkannya, warga sudah bisa mengurus dokumen tanpa perlu ribet ataupun antre.
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga harus menggunakan aplikasi Android Dukcapil Kudus, yang sudah tersedia di Google Play Store. Setelah mendownload dan mendaftar, warga bisa memanfaatkanya untuk mengajukan permohonan dokumen secara online.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus, Putut Winarno mengatakan, dengan hanya mengirimkan foto persyaratannya saja, warga sudah dapat mengurus dokumen kependudukan yang diajukan.
“Prinsipnya sederhana, seperti WA. Untuk mendaftar di aplikasi, pemohon hanya menggunakan NIK, nomoer HP, dan memasukkan password sendiri,” katanya.
Foto-foto persyaratan tersebut tinggal dikirim ke Disdukcapil Kudus melalui aplikasi ini. Sehingga pemohon tak perlu mengisi blanko atau formulir dan tak perlu antre. Dengan sistem ini juga tak mungkin terjadi adanya pungutan liar (pungli).

Selain itu pada layanan online ini, dokumen yang diterbitkan bisa dilayani delivery order. Yakni dokumen yang telah diterbitkan diantar sampai ketujuan pemohon.
Setelah itu petugas layanan antar meminta dokumen yang disyaratkan sesuai dengan gambar foto yang dikirimkan melalui aplikasi online ini.
“Kami tetap meminta persyaratan yang lengkap dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan layanan antar ini gratis tanpa memungut biaya tambahan,” ujarnya.
Ia menyebut, seluruh petugas yang melayani program ini sudah menandatangani fakta integritas untuk tidak melakukan pungli, gratifikasi atau meminta sesuatu maupun meminta biaya tambahan.
“Jadi seluruh pelayanan di Dukcapil Kudus gratis termasuk program delivery order ini,” terangnya.
Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan.
Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Editor : Ali Muntoha