Kamis, 20 November 2025


“Penangkapan tersangka ini kita lakukan Kamis (21/6/2018) kemarin. Waktu penangkapan menjelang magrib,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq, saat jumpa pers, Senin (25/6/2018).

Penangkapan itu bermula adanya informasi dari warga sekitar yang mengabarkan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di sekitar kantor Kecamatan Gubug. Informasi ini ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengamatan sejak siang.

Menjelang magrib, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya dipastikan sesuai dengan informasi sebelumnya. Pria yang dicurigai itu terlihat sedang duduk diatas sepeda motor di depan kantor Kecamatan Gubug dengan gelagat cukup mencurigakan.

Tak ingin kecolongan, petugas selanjutnya langsung melakukan penangkapan yang diikuti tindakan penggledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan ditutupi isolasi warna hitam.
“Total barang buktinya lumayan banyak, yakni 2,36 gram. Barang bukti ini didapat dalam saku celana sebelah kiri,” sambung Choiron.Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Grobogan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain tersangka, polisi juga menyita HP, celana, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik tersangka untuk dijadikan barang bukti.“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika Primer ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler