Kamis, 20 November 2025


Sukma Eka berangkat dari rumah menuju kantor Kejari Pati, dengan speda motor matic. Dia memboncengkan tiga adiknya. Yaitu SN (9), Hf (4) dan Hb (2,5). Selain itu, dia tak lupa menenteng tas berisi peralatan mainan dan baju ganti tiga adiknya.

“Saya tidak mampu merawat tiga adik saya di rumah. Adik saya kalau malam menangis, sambil menanyakan ibu. Adik saya bilang, rela bersama ibu meski di sel tahanan,” tutur Sukma sambil mengusap air matanya.

Drama hidup yang mendera Sukma dan tiga adiknya itu, berawal dari kasus yang melibatkan ibunya, Sri Kunaryati (48). Ibu ini menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, pada akhir Januari 2018 lalu.

Saat dilakukan penyidikan di Polsek Margoyoso, Sri Kunaryati dijadikan tersangka, namun  tidak dilakukan penahanan atas permintaan penangguhan yang dilakukan keluarganya.

Namun ketika berkas pemeriksaan dilimpahan ke Kejari Pati (Penyidikan tahap dua), Sri Kunaryati langsung dilakukan penahanan. Sementara pengajuan penangguhan pihak keluarga tersangka tidak dikabulkan.Kepala Kejaksaan Negeri Pati Kusnin kepada awak media di ruangan kerjanya menyebut, jika tidak ada permintaan penangguhan penahanan. Oleh karenanya pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka.“Bahkan, mulai Senin (2/7/2018) kemarin, kasus itu sudah dikirim ke Kejari Pati untuk penyidangan,” ungkapnya.Namun pernyataan Kajari Pati tersebut ditolak Sukma Eka. Menurut dia, yang juga dikenal sebagai  anggota LBH Projonata Jakarta, pihaknya sudah pernah mengajukan penangguhan penahanan ibunya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler