Jumat, 21 November 2025


Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita persetujuan oleh Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni dan Bupati Kudus, HM Tamzil.

Dalam Ranperda Perubahan APBD 2018 itu ditetapkan pendapatan sebesar Rp 2.011.106.097.000. Selain itu juga ditetapkan pembiayaan daerah sebesar Rp 2.142.040.035.000 dan pembiayaan daerah sebesar  Rp. 138.933.938.000.

Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan, persetujuan Ranperda Perubahan APBD ini telah dilalui dengan pembahasan di tiap komisi dan tiap komisi melaporkan hasil pembahasan.

”Pembahasan dalam rapat komisi dilakukan bersama dengan bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya,” katanya.

Dalam laporan pandangan komisi, setiap komisi baik Komisi A, B, C, dan D menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kudus TA 2018.
“Kami sampaikan selamat dan sukses untuk Bupati dan Wakil Bupati Kudus dalam menjalankan tugasnya,” ujar Sunarto, SH. MH dari Komisi C yang juga diamini komisi lainnya.Sementara Bupati Kudus, HM Tamzil menyampaikan terima kasih atas atensi dan konsistensi para anggota dewan. Ia menyatakan, mengapresiasi anggota dewan yang secara tekun mengagendakan rapat dengan tepat waktu.Ia menyatakan, Perda tentang Perubahan APBD Kudus 2018 yang telah disetujui itu akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.“Paling lama tiga hari kerja setelah persetujuan ini, segera kami sampaikan ke gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi,” ujarnya. (nap)Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler