Muntah saat Berpuasa, Begini Hukum Puasanya
Murianews
Kamis, 7 Mei 2020 11:33:39
Beberapa orang yang mempunyai riwayat maag, lambung, ataupun masalah pencernaan tentu tidak dalam kondisi fit 100 persen. Ada kemungkinan di tengah puasa, mereka merasa mual hingga muntah.
Lantas bagaimana hukum orang muntah saat berpuasa?
Dikutip dari
ayosemarang.com, ada dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda.
Yang pertama, adalah muntah yang tidak disengaja atau dalam artian tiba-tiba seseorang merasa mual dan akhirnya muntah, maka puasanya tidak batal.
Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".
Dari hadist tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.
Sebab, isi perut yang keluar melalui mulut tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.
Adapun untuk kasus seseorang yang hendak muntah dan makanan yang ada di dalam perutnya sudah bergerak naik namun tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang.Orang tersebut dapat melanjutkan puasa hingga matahari terbenam.Selain orang yang memiliki riwayat penyakit dengan lambung, kejadian ini juga kerap terjadi pada ibu hamil yang mencoba berpuasa karena merasa mampu.Yang kedua, muntah juga bisa membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika muntah dilakukan dengan sengaja. Misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah.Hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja dan berkewajiban mengganti puasanya di hari lainnya.Selain itu, puasa seseorang juga dianggap batal saat ia sengaja menelan kembali muntahannya. Jika itu dilakukan, ia pun wajib mengganti puasanya di hari lainnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Ayo Semarang
MURIANEWS, Kudus - Puasa di bulan Ramadan memang menjadi kewajiban bagi semua umat muslim di dunia. Hanya saja, saat menjalankan puasa tersebut kondisi setiap orang berbeda.
Beberapa orang yang mempunyai riwayat maag, lambung, ataupun masalah pencernaan tentu tidak dalam kondisi fit 100 persen. Ada kemungkinan di tengah puasa, mereka merasa mual hingga muntah.
Lantas bagaimana hukum orang muntah saat berpuasa?
Dikutip dari
ayosemarang.com, ada dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda.
Yang pertama, adalah muntah yang tidak disengaja atau dalam artian tiba-tiba seseorang merasa mual dan akhirnya muntah, maka puasanya tidak batal.
Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".
Dari hadist tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.
Sebab, isi perut yang keluar melalui mulut tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.
Adapun untuk kasus seseorang yang hendak muntah dan makanan yang ada di dalam perutnya sudah bergerak naik namun tidak sempat keluar dan berhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang.
Orang tersebut dapat melanjutkan puasa hingga matahari terbenam.
Selain orang yang memiliki riwayat penyakit dengan lambung, kejadian ini juga kerap terjadi pada ibu hamil yang mencoba berpuasa karena merasa mampu.
Yang kedua, muntah juga bisa membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika muntah dilakukan dengan sengaja. Misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah.
Hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja dan berkewajiban mengganti puasanya di hari lainnya.
Selain itu, puasa seseorang juga dianggap batal saat ia sengaja menelan kembali muntahannya. Jika itu dilakukan, ia pun wajib mengganti puasanya di hari lainnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Ayo Semarang