Disdikpora Kudus Izinkan PPDB SD Digelar Offline, SMP Tetap Online
Murianews
Kamis, 10 Juni 2021 13:38:09
MURIANEWS, Kudus - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan tersebut, pihak Disdikpora memperbolehkan PPDB SD dilakukan secara
offline atau tatap muka dengan mengedepankan protokol Kesehatan (prokes). Sedangkan untuk PPDB SMP dilakukan secara
online.
"Kalau SD itu pertimbangan yang akan daftar
kan masih sekitar wilayah sekolah. Tapi kami juga minta PPDB harus bertahap dengan kapasitas dibatasi supaya tak ada kerumunan," kata Kepala Disdipora Kabupaten Kudus Harjuna Widada Kamis, (10/6/2021) pagi.
Ia mencontohkan, untuk SD Melati Norowito para pendaftar juga berasal dari daerah setempat. Artinya, panitia pelaksanaan PPDB bisa melihat kondisi di lapangan. Karenanya, ia meminta penerapan prokes tetap dijalankan dan jadi prioritas.
[caption id="attachment_222387" align="alignleft" width="880"]

Kepala Disdipora Kabupaten Kudus Harjuna Widada (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
"Ini juga berlaku untuk daerah atau desa dengan status zona merah. Tapi syaratnya tetap sesuai protokol kesehatan,” terangnya.
Sedangkan untuk PPDB SMP di Kudus wajib dilakukan dengan sistem
online. Sesuai rencana PPDB SMP akan dimulai tanggal 21 Juni 2021. Sementara untuk SD dilakukan sepekan setelahnya, atau tanggal 28 Juni 2021.
Sedangkan untuk PPDB SMP di Kudus wajib dilakukan dengan sistem
online. Sesuai rencana PPDB SMP akan dimulai tanggal 21 Juni 2021. Sementara untuk SD dilakukan sepekan setelahnya, atau tanggal 28 Juni 2021.Meski demikian, pihaknya juga memberi kelonggaran kepada sejumlah SMP, untuk menggelar PPDB
Offline. Lantaran, berada di daerah pinggiran pedesaan yang dimungkinkan terkendala dengan jaringan."SMP Satu Atap Gebog (Rahtawu),SMP Satu Atap Undaan, hingga SMP 3 Dawe itu offline. Karena berada di pinggiran pedesaan dan juga biasanya pendaftarnya itu hanya siswa dari warga sekitar. Jadi diberi kelonggaran," imbuhnya.Di sisi lain, Pihaknya juga sudah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) tentang PPDB di Kudus. Saat ini, perbup tersebut masih dilakukan pengkajian di bagian hukum."Isinya itu ada empat jalur, zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen , dan jalur prestasi 30 persen. Yang membedakan dengan tahun kemarin jalur prestasi dimana dulu hanya boleh dari luar wilayah tapi sekarang boleh dari dalam dan luar wilayah, jadi lebih fleksibel, " pungkasnya Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_190942" align="alignleft" width="1024"]

Sejumlah orang tua wali dan calon siswa baru saat melakukan proses daftar ulang . (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan tersebut, pihak Disdikpora memperbolehkan PPDB SD dilakukan secara
offline atau tatap muka dengan mengedepankan protokol Kesehatan (prokes). Sedangkan untuk PPDB SMP dilakukan secara
online.
"Kalau SD itu pertimbangan yang akan daftar
kan masih sekitar wilayah sekolah. Tapi kami juga minta PPDB harus bertahap dengan kapasitas dibatasi supaya tak ada kerumunan," kata Kepala Disdipora Kabupaten Kudus Harjuna Widada Kamis, (10/6/2021) pagi.
Ia mencontohkan, untuk SD Melati Norowito para pendaftar juga berasal dari daerah setempat. Artinya, panitia pelaksanaan PPDB bisa melihat kondisi di lapangan. Karenanya, ia meminta penerapan prokes tetap dijalankan dan jadi prioritas.
[caption id="attachment_222387" align="alignleft" width="880"]

Kepala Disdipora Kabupaten Kudus Harjuna Widada (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
"Ini juga berlaku untuk daerah atau desa dengan status zona merah. Tapi syaratnya tetap sesuai protokol kesehatan,” terangnya.
Sedangkan untuk PPDB SMP di Kudus wajib dilakukan dengan sistem
online. Sesuai rencana PPDB SMP akan dimulai tanggal 21 Juni 2021. Sementara untuk SD dilakukan sepekan setelahnya, atau tanggal 28 Juni 2021.
Meski demikian, pihaknya juga memberi kelonggaran kepada sejumlah SMP, untuk menggelar PPDB
Offline. Lantaran, berada di daerah pinggiran pedesaan yang dimungkinkan terkendala dengan jaringan.
"SMP Satu Atap Gebog (Rahtawu),SMP Satu Atap Undaan, hingga SMP 3 Dawe itu offline. Karena berada di pinggiran pedesaan dan juga biasanya pendaftarnya itu hanya siswa dari warga sekitar. Jadi diberi kelonggaran," imbuhnya.
Di sisi lain, Pihaknya juga sudah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) tentang PPDB di Kudus. Saat ini, perbup tersebut masih dilakukan pengkajian di bagian hukum.
"Isinya itu ada empat jalur, zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen , dan jalur prestasi 30 persen. Yang membedakan dengan tahun kemarin jalur prestasi dimana dulu hanya boleh dari luar wilayah tapi sekarang boleh dari dalam dan luar wilayah, jadi lebih fleksibel, " pungkasnya
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Supriyadi