Senin, 25 September 2023

OJK Investigasi Raibnya Rp 5,8 Miliar di Rekening Bank Mandiri Warga Kudus

Murianews
Kamis, 7 Oktober 2021 09:25:34
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_239785" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption]

MURIANEWS, Kudus – Raibnya uang di rekening Moch Imam Rofi'i warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus di Bank Mandiri mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini akan melakukan investigasi dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

Dikutip dari Serat.id, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengatakan, salah satu pihak yang akan dipanggil adalah Bank Mandiri.

”OJK akan meminta penjelasan ke bank (Bank Mandiri, red),” katanya dikutip pada Kamis (7/10/2021).

Investigasi ini nantinya akan menentukan raibnya uang nasabah itu merupakan kelalain pihak bank atau kelalaian pihak nasabah.

Menurutnya, jika kesalahan ada pihak bank, maka Bank Mandiri wajib melakukan penggantian uang nasabah yang hilang.

Oleh karenanya menurut dia, keterangan dan penjelasan dari pihak bank dinilai sangat penting. Pihaknya menjamin tidak akan mengedepankan spekulasi dalam investigasi ini.

Baca: Rekening Warga Kudus Kebobolan Rp 5,8 Miliar, Bank Mandiri Digugat

Soal penggantian uang yang hilang ini juga yang dituntut pihak Moch Imam Rofi'i dengan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rabu (6/10/2021). Musafak Kasto, kuasa hukum Moch Rofi'i menganggap pihak bank telah melakukan kelalaian hingga kliennya kehilangan Rp 5,8 miliar.

Diberitakan sebelumnya jika Moch Imam Rofi’i mengetahui rekeningnya dibobol saat melakukan penggantian kartu ATM, karena karena kartu lama terblokir. Saat menarik uang dan mengecek saldo dalam rekening, ternyata Rp 5,8 miliar di rekeningnya telah amblas.

Baca: Kronologi Raibnya Rp 5,8 Miliar di Rekening Bank Mandiri Warga Kudus

Keterangan dari pihak bank menurut dia, ada transaksi yang dilakukan empat kali di tanggal 17 Mei 2021.

Empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri tersebut masing-masing dua kali pemindahbukuan sebesar Rp 2 miliar, satu pemindahbukuan sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta. Transaksi ini disebut bukan dilakukan oleh kliennya, karena berdasarkan foto orang bertransaksi bukan Moch Imam Rofi’i.

"Tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda," imbuhnya.

 

Penulis: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha
Sumber: Serat.id

 

https://www.youtube.com/watch?v=7EOlr6rVM50

Komentar