Permudah Pelayanan, Jasa Raharja Pati Kenalkan Aplikasi JRku

Murianews
Senin, 22 November 2021 16:55:45


[caption id="attachment_254011" align="alignleft" width="1280"]
Warga menunjukkan aplikasi JRku saat mengurusi jasa raharja. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Jasa Raharja Kabupaten Pati berkomitmen untuk mempermudah pelayanannya kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan pelayanan melalui aplikasi JRku.
Kepala Jasa Raharja Pati Nurvi Mardiyanto mengatakan, JRku ini memang aplikasi yang dibuat oleh Jasa Raharja untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, apabila ada yang mengalami kecelakaan bisa langsung melakukan pengajuan santunan melalui aplikasi tersebut.
"Dengan adanya aplikasi ini, tentunya akan mempermudah masyarakat. Karena prosesnya sudah online, tidak harus datang ke kantor," katanya usai ngobrol santai bersama PWI Pati, Senin (22/11/2021).
Dia menambahkan, aplikasi JRku ini bisa diunduh melalui Play Store. Sementara fitur yang dimiliki adalah safe my trip. Fitur ini adalah untuk mengetahi informasi terkait wilayah rawan kecelakaan pada saat berada di perjalanan.
Kemudian fitur informasi kecelakaan. Fitur ini bukan untuk mendapapatkan info adanya kecelakaan melainkan pengguna bisa memberikan informasi kepada Jasa Raharja terkait kejadian kecelakaan. Sehingga petugas dalam hal ini akan lebih cepat merespon.
"Ada juga fitur santunan online. Fitur inilah yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengajukan santunan kecelakaan kepada Jasa Raharja," imbuhnya.
Terkait santunan ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, menerangkan bahwa untuk besaran santunan yang diterima ahliwaris atas korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Itu mencakup kecelakaan darat, udara dan laut. Sedangkan cacat tetap maksimal Rp 50 juta.
Perawatan maksimal Rp 20 juta untuk kecelakaan di darat dan laut, Rp 25 juta di udara. Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) Rp 4 juta. Manfaat tambahan pengganti biaya P3K Rp 1 juta. Terakhir, manfaat tambahan pengganti biaya ambulan sebesar Rp 500 ribu.
"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut, karena ini adalah langkah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi

MURIANEWS, Pati - Jasa Raharja Kabupaten Pati berkomitmen untuk mempermudah pelayanannya kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan pelayanan melalui aplikasi JRku.
Kepala Jasa Raharja Pati Nurvi Mardiyanto mengatakan, JRku ini memang aplikasi yang dibuat oleh Jasa Raharja untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, apabila ada yang mengalami kecelakaan bisa langsung melakukan pengajuan santunan melalui aplikasi tersebut.
"Dengan adanya aplikasi ini, tentunya akan mempermudah masyarakat. Karena prosesnya sudah online, tidak harus datang ke kantor," katanya usai ngobrol santai bersama PWI Pati, Senin (22/11/2021).
Dia menambahkan, aplikasi JRku ini bisa diunduh melalui Play Store. Sementara fitur yang dimiliki adalah safe my trip. Fitur ini adalah untuk mengetahi informasi terkait wilayah rawan kecelakaan pada saat berada di perjalanan.
Kemudian fitur informasi kecelakaan. Fitur ini bukan untuk mendapapatkan info adanya kecelakaan melainkan pengguna bisa memberikan informasi kepada Jasa Raharja terkait kejadian kecelakaan. Sehingga petugas dalam hal ini akan lebih cepat merespon.
"Ada juga fitur santunan online. Fitur inilah yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengajukan santunan kecelakaan kepada Jasa Raharja," imbuhnya.
Terkait santunan ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, menerangkan bahwa untuk besaran santunan yang diterima ahliwaris atas korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Itu mencakup kecelakaan darat, udara dan laut. Sedangkan cacat tetap maksimal Rp 50 juta.
Perawatan maksimal Rp 20 juta untuk kecelakaan di darat dan laut, Rp 25 juta di udara. Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) Rp 4 juta. Manfaat tambahan pengganti biaya P3K Rp 1 juta. Terakhir, manfaat tambahan pengganti biaya ambulan sebesar Rp 500 ribu.
"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut, karena ini adalah langkah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi