Tersangka Penipuan CPNS di Pati Dicokok Polisi
Murianews
Jumat, 31 Desember 2021 16:23:48
MURIANEWS, Pati- Tersangka kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pati, berhasil diamankan polisi. Tersangka ada dua orang, yakni YN yang merupakan warga Subang, Jawa Barat dan M warga Bekasi.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan modus tersangka mengiming-imingi korbannya agar bisa menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang.
“Tersangka dalam hal ini menjanjikan kepada korban, yakni SS untuk dimasukkan ke salah satu dinas yang ada di Pati. Namun, tersangka meminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 89.500.000. Kemudian, uang tersebut dibawa kabur dan tersangka menghilang,” katanya saat konfernsi pers, Jumat (31/12/2021).
Baca: Pendaftaran Ditutup, Pelamar CPNS Pati Capai 9.179 OrangSejauh ini, pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Mengingat, apa yang dilakukan tersangka itu telah merusak nama baik instansi pemerintahan.
“Korbannya warga Pati. Kasus ini kita masih terus dalami, secara marathon kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus." Imbuhnya.
Christian menyebut, para tersangka diringkus dalam pelariannya di wilayah Semarang. Untuk korbannya sendiri, sejauh ini yang melapor baru satu orang. Namun, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca: CPNS Pati Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Tata CaranyaSejumlah barang bukti pun diamankan dalam kasus tersebut di antaranya lembaran surat keputusan (SK) pengangkatan, slip setoran uang tunai Rp 89.500.000, dan dua buah telepon genggam."Pasal yang kita kenakan 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun. Dengan adanya kasus ini, kalau ada masyarakat yang merasa jadi korban segera melapor,” tandasnya. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis Anwar
[caption id="attachment_261739" align="alignleft" width="880"]

dua tersangka memakai baju tahanan berwarna biru (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati- Tersangka kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pati, berhasil diamankan polisi. Tersangka ada dua orang, yakni YN yang merupakan warga Subang, Jawa Barat dan M warga Bekasi.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan modus tersangka mengiming-imingi korbannya agar bisa menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang.
“Tersangka dalam hal ini menjanjikan kepada korban, yakni SS untuk dimasukkan ke salah satu dinas yang ada di Pati. Namun, tersangka meminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 89.500.000. Kemudian, uang tersebut dibawa kabur dan tersangka menghilang,” katanya saat konfernsi pers, Jumat (31/12/2021).
Baca: Pendaftaran Ditutup, Pelamar CPNS Pati Capai 9.179 Orang
Sejauh ini, pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Mengingat, apa yang dilakukan tersangka itu telah merusak nama baik instansi pemerintahan.
“Korbannya warga Pati. Kasus ini kita masih terus dalami, secara marathon kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus." Imbuhnya.
Christian menyebut, para tersangka diringkus dalam pelariannya di wilayah Semarang. Untuk korbannya sendiri, sejauh ini yang melapor baru satu orang. Namun, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca: CPNS Pati Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Tata Caranya
Sejumlah barang bukti pun diamankan dalam kasus tersebut di antaranya lembaran surat keputusan (SK) pengangkatan, slip setoran uang tunai Rp 89.500.000, dan dua buah telepon genggam.
"Pasal yang kita kenakan 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun. Dengan adanya kasus ini, kalau ada masyarakat yang merasa jadi korban segera melapor,” tandasnya.
Penulis : Cholis Anwar
Editor : Cholis Anwar