Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Puluhan ribu batang rokok diamankan Bea Cukai Kudus di Jepara. Rokok-rokok tersebut diamankan karena memakai pita cukai palsu untuk mengelabui petugas.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan, di akhir 2021 (31/12/2021) Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya transaksi rokok illegal yang akan dilakukan di wilayah Kudus.

Kemudian, Tim Bea Cukai Kudus menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di tempat sesuai yang diinformasikan.  Namun ternyata transaksi akan dilakukan di wilayah Jepara.

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 266 Juta Diamankan di Jepara

Gatot menyampaikan, tim mengikuti kendaraan yang digunakan terduga pelaku sampai wilayah Jepara. Sekitar pukul 15.00 WIB tim berhasil menemukan tempat bangunan rumah yang akan digunakan untuk melakukan transaksi di Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara.

“Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan ditemukan 5 karton rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Luffman tanpa dilekati pita cukai,” terang Gatot, Rabu (5/1/2022).

Kemudian, tim kemudian mengamankan pemilik barang dengan inisial AJ, satu orang yang diduga akan melakukan transaksi berinisial MIJ, dan sopir berinisial TH.  Selanjutnya tim melakukan pengembangan informasi dan menuju rumah MIJ di Desa Kalirejo, Undaan, Kudus.
Kemudian, tim kemudian mengamankan pemilik barang dengan inisial AJ, satu orang yang diduga akan melakukan transaksi berinisial MIJ, dan sopir berinisial TH.  Selanjutnya tim melakukan pengembangan informasi dan menuju rumah MIJ di Desa Kalirejo, Undaan, Kudus.Gatot menyebut, tim menemukan rokok illegal jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.Dari 2 lokasi kejadian tersebut total ditemukan rokok illegal sebanyak 50.980 batang. Dengan  perkiraan nilai barang Rp  51.999.600, dengan potensi kerugian Negara sebesar  Rp  34.172.914.“Atas pelaku beserta barang bukti berupa rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gatot.Gatot menambahkan, pita cukai merupakan tanda pelunasan  pungutan cukai. Rokok dalam pemasarannya harus telah dilekati pita cukai asli. Bila tidak dilekati  pita cukai, rokok dikategorikan sebagai rokok ilegal . Dalam penindakan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler