Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Grobogan - Wan Fadhil terpilih menjadi ketua PCNU Grobogan masa khidmat 2022-2027. Dalam sidang pleno IV Konfercab PCNU Grobogan di Ponpes Sirojuth Tholibin di Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Sabtu (29/1/2022) malam, Wan Fadhil memperoleh delapan suara.

Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Desa Genuksuran, Purwodadi itu mendapatkan suara terbanyak dari 19 suara yang diperebutkan. Adapun 19 suara itu berasal dari 19 MWC NU se-Kabupaten Grobogan.

Sesuai aturan yang disepakati, untuk bisa dicalonkan menjadi ketua tanfidziyah, minimal harus mengantongi enam suara MWC. Karena hanya Wan Fadhil yang melebihi enam suara, otomatis calon lain tereliminasi.

Adapun calon lain yang juga dicalonkan oleh MWC yakni Sahid dengan tuga suara, Gus Ahmad Sahal dengan empat suara, serta Kiai Munawir Zarkasih dengan empat suara.

"Dengan memohon taufiq dan hidayah dari Allah SWT, kami menerima Wan Fadhil sebagai ketua PCNU Grobogan," tutur KH Ahmad Hambali Mahfudz, Ketua Rais Syuriah PCNU Grobogan terpilih di hadapan hadirin Konfercab.

Sebelumnya, sidang pleno IV itu lebih terlebih dulu memilih rais syuriah PCNU Grobogan masa khidmat 2022-2027. Proses pemilihannya, masing-masing MWC memilih lima kiai senior untuk diusulkan sebagai ahlul halli wal aqdi (AHWA).

Lima kiai senior yang kemudian terpilih yakni KH Ahmad Hambali Mahfud, KH Yahya Rosyad, KH Ahmad Fatoni, Kyai Musyafak Zain, serta KH Shofi Mubarok. Kelimanya sepakat memilih KH Ahmad Hambali sebagai ketua.Usai kedua posisi pimpinan PCNU terpilih, selanjutnya kepada MWC dipersilakan mengirimkan sejumlah nama sebagai pertimbangan dalam penyusunan kepengurusan.Dalam forum itu pun ditunjuk tim formatur dari perwakilan wilayah barat, wilayah tengah dan wilayah timur. Untuk wilayah barat diwakili Fahrur Rozi, wilayah tengah diwakili Kasman dan wilayah timur diwakili Kiai Kholil Masyhuri ditambah Ketua Demisioner Abu Mansyur.Selanjutnya tim formatur akan menyusun kepengurusan PCNU Grobogan masa khidmat 2022-2027 selambat-lambatnya 30 hari setelah Konfercab. Reporter: Saiful AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar