Inbup Grobogan Terbit, Warga: Jangan Ada Lagi Larangan Resepsi Nikah
Murianews
Kamis, 3 Februari 2022 18:25:12
MURIANEWS, Grobogan – Instruksi Bupati (Inbup)
Grobogan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 terbaru telah terbit. Inbup yang ditandangani Bupati Grobogan Sri Sumarni itu bertanggal 1 Februari 2022.
Secara umum tidak ada perbedaan yang signifikan dibanding Inbup sepekan sebelumnya. Tempat publik seperti pasar, wisata, hingga karaoke dibolehkan beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.
Selain itu, kegiatan budaya resepsi nikah atau pentas budaya juga masih dibolehkan dengan batasan-batasan. Masyarakat pun berharap aturan yang kini dikeluarkan mingguan itu tidak lagi memberikan batasan-batasaan sebagaimana tahun lalu saat kasus naik.
Baca juga: Omicron Dikabarkan Sudah Masuk Grobogan, Dinkes: Masih Probable“Jangan sampai ada larangan resepsi nikah lagi seperti sebelumnya. Sekarang kan angka vaksinasi sudah tinggi. Jangan sampai nanti sudah siap-siap mau ada pentas, tiba-tiba ada aturan tidak boleh ada pentas karena kasus Covid-19 lagi naik,” ujar Lutfi, warga Kecamatan Toroh.
Dengan aturan yang kini terbit mingguan itu, menurutnya berpotensi menyusahkan masyarakat bila ada ketentuan baru yang signifikan.
Dia mencontohkan, semisal menjelang dua hari lagi ada warga merencanakan resepsi nikah. Namun, tiba-tiba ada aturan baru yang melarang resepsi nikah karena angka kasus Covid-19 naik.
Dia mencontohkan, semisal menjelang dua hari lagi ada warga merencanakan resepsi nikah. Namun, tiba-tiba ada aturan baru yang melarang resepsi nikah karena angka kasus Covid-19 naik.
Baca juga: Enam Titik Jalan Provinsi di Grobogan Diperbaiki“Pemerintah daerah harus memahami masyarakatnya. Jangan apa-apa dilarang, yang penting masyarakat berusaha menaati protokol kesehatan,” tambahnya.Untuk diketahui, pada tahun lalu, Instruksi Bupati terkait penanganan Covid-19 selalu dibuat dua pekan sekali. Hal itu berdasarkan hasil evalluasi terbaru perkembangan kasus Covid-19 di lapangan. Namun, sehak Januari lalu, Inbup diterbitkan per minggu atau tujuh hari.“Kami menyesuaikan Inmendagri (Instrusi Mendagri, red),” kata Sekda Grobogan Moh. Sumarsono, singkat. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_229388" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi Hajatan pernikahan yang dilangsungkan warga di Kecamatan Karangrayung dihentikan petugas karena dinilai melanggar aturan, beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Grobogan – Instruksi Bupati (Inbup)
Grobogan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 terbaru telah terbit. Inbup yang ditandangani Bupati Grobogan Sri Sumarni itu bertanggal 1 Februari 2022.
Secara umum tidak ada perbedaan yang signifikan dibanding Inbup sepekan sebelumnya. Tempat publik seperti pasar, wisata, hingga karaoke dibolehkan beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.
Selain itu, kegiatan budaya resepsi nikah atau pentas budaya juga masih dibolehkan dengan batasan-batasan. Masyarakat pun berharap aturan yang kini dikeluarkan mingguan itu tidak lagi memberikan batasan-batasaan sebagaimana tahun lalu saat kasus naik.
Baca juga: Omicron Dikabarkan Sudah Masuk Grobogan, Dinkes: Masih Probable
“Jangan sampai ada larangan resepsi nikah lagi seperti sebelumnya. Sekarang kan angka vaksinasi sudah tinggi. Jangan sampai nanti sudah siap-siap mau ada pentas, tiba-tiba ada aturan tidak boleh ada pentas karena kasus Covid-19 lagi naik,” ujar Lutfi, warga Kecamatan Toroh.
Dengan aturan yang kini terbit mingguan itu, menurutnya berpotensi menyusahkan masyarakat bila ada ketentuan baru yang signifikan.
Dia mencontohkan, semisal menjelang dua hari lagi ada warga merencanakan resepsi nikah. Namun, tiba-tiba ada aturan baru yang melarang resepsi nikah karena angka kasus Covid-19 naik.
Baca juga: Enam Titik Jalan Provinsi di Grobogan Diperbaiki
“Pemerintah daerah harus memahami masyarakatnya. Jangan apa-apa dilarang, yang penting masyarakat berusaha menaati protokol kesehatan,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada tahun lalu, Instruksi Bupati terkait penanganan Covid-19 selalu dibuat dua pekan sekali. Hal itu berdasarkan hasil evalluasi terbaru perkembangan kasus Covid-19 di lapangan. Namun, sehak Januari lalu, Inbup diterbitkan per minggu atau tujuh hari.
“Kami menyesuaikan Inmendagri (Instrusi Mendagri, red),” kata Sekda Grobogan Moh. Sumarsono, singkat.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi