Kudus Level 3, Jam Malam Tak Diperketat
Murianews
Jumat, 25 Februari 2022 11:54:54
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Walau begitu, pemkab belum akan tegas terkait penerapan jam malam di Kota Kretek.
Hal tersebut dilakukan agar para pedagang kaki lima masih bisa berjualan. Dengan harapan, pemulihan ekonomi masih tetap berjalan walau dalam masa pembatasan.
“Kalau jam malam belum sampai kami perketat. Tetap jam sembilan malam saja, kasihan pedagang nanti kalau harus ditutup lagi,” ucap Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (25/2/2022).
Walaupun begitu, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan di sentra-sentra pedagang kaki lima. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun telah diinstruksikan untuk itu.
“Tentu kalau pengawasan tetap jalan, nanti kalau memang susah mengatur kerumunannya, paling lampu jalannya yang kami matikan lagi,” katanya.
Di tengah lonjakan kasus dan penerapan
PPKM Level 3 di Kabupaten Kudus, Hartopo berharap masyarakat dapat berperan serta kembali menegakkan penerapan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah dengan selalu memakai masker ketika berada di luar rumah. Kemudian juga turut menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas bepergian. “Ketika dari luar juga jangan sampai lupa cuci tangan,” ujarnya.
Baca: Bupati Kudus Sebut Banyak Pasien Covid-19 Nekat BerkeliaranPemkab Kudus sendiri, akan terus melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kretek.Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, pihak Satpol PP tengah melakukan peningkatan operasi yustisi di sejumlah lokasi kerumunan. Bila memang didapati pelanggaran prokes, maka pelanggar bisa memilih sanksi administrasi ataupun sanksi sosial.“Kalau sanksi administrasi yang Rp 50 ribu itu, kalau sosial ya menyapu jalanan, namun kami harapkan ketimbang disanksi mending tertib berprokes saja,” pungkasnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_274627" align="alignleft" width="1280"]

Pemadaman lampu saat jam malam di Kudus beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Walau begitu, pemkab belum akan tegas terkait penerapan jam malam di Kota Kretek.
Hal tersebut dilakukan agar para pedagang kaki lima masih bisa berjualan. Dengan harapan, pemulihan ekonomi masih tetap berjalan walau dalam masa pembatasan.
“Kalau jam malam belum sampai kami perketat. Tetap jam sembilan malam saja, kasihan pedagang nanti kalau harus ditutup lagi,” ucap Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (25/2/2022).
Walaupun begitu, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan di sentra-sentra pedagang kaki lima. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun telah diinstruksikan untuk itu.
“Tentu kalau pengawasan tetap jalan, nanti kalau memang susah mengatur kerumunannya, paling lampu jalannya yang kami matikan lagi,” katanya.
Di tengah lonjakan kasus dan penerapan
PPKM Level 3 di Kabupaten Kudus, Hartopo berharap masyarakat dapat berperan serta kembali menegakkan penerapan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah dengan selalu memakai masker ketika berada di luar rumah. Kemudian juga turut menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas bepergian. “Ketika dari luar juga jangan sampai lupa cuci tangan,” ujarnya.
Baca: Bupati Kudus Sebut Banyak Pasien Covid-19 Nekat Berkeliaran
Pemkab Kudus sendiri, akan terus melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kretek.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, pihak Satpol PP tengah melakukan peningkatan operasi yustisi di sejumlah lokasi kerumunan. Bila memang didapati pelanggaran prokes, maka pelanggar bisa memilih sanksi administrasi ataupun sanksi sosial.
“Kalau sanksi administrasi yang Rp 50 ribu itu, kalau sosial ya menyapu jalanan, namun kami harapkan ketimbang disanksi mending tertib berprokes saja,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha