Jadi Polemik, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Diminta Dihentikan Sementara
Murianews
Sabtu, 26 Februari 2022 15:51:56
MURIANEWS, Jepara – DPRD Kabupaten Jepara merekomendasikan agar
proyek hunian WNA yang digarap PT Levels Hotels Indonesia dihentikan sementara. Alasannya, proyek The Startup Island itu telah menimbulkan polemik.
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif sudah menerima audiensi antara warga Desa Kemujan, Kecamatan
Karimunjawa; Pemerintah Kabupaten
Jepara dan PT Levels Hotels Indonesia pada Kamis (24/2/2022).
Ada Pro dan kontra mewarnai audiensi tersebut. Bersama jajaran pimpinan, pihaknya merekomendasikan sejumlah hal.
Haiz meminta agar pihak pengembang melengkapi dokumen-dokumen izin yang berkaitan dengan lingkungan terlebih dahulu.
Pihaknya juga meminta agar izin-izin lainnya segera dilengkapi supaya tidak melanggar regulasi yang ada.
“Kami rekomendasikan pembangunan dihentikan, ditunda untuk sementara waktu. Jangan terburu-buru. Lengkapi dokumen-dokumen izin dulu. Jalin komunikasi dengan masyarakat yang baik,” ujar Haiz.
Baca juga: Jawab Isu Hunian WNA Karimunjawa Jepara, PT Level Hotels: Nggak Ada Pengkhususan!Kemudian, Haiz juga meminta agar pihak pengembang memberdayakan masyarakat setempat. Juga tetap mempertahankan kearifan lokal di sana.
Menurutnya, ada dua regulasi yang saling bertentangan dalam polemik tersebut. Yakni, terkait proses izin pembangunan proyek itu.
Mereka yang menolak berpegang pada Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau.
Sedangkan, pihak pemerintah berpegangan pada pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui regulasi ini, Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Hery Yulianto, mengklaim bahwa proses persiapan proyek bisa dilakukan.
“Di regulasi itu, ada salah satu bahasa NIB (Nomor Induk Berusaha, red) dan sertifikat standar bisa digunakan untuk persiapan,” terang Hery.
“Di regulasi itu, ada salah satu bahasa NIB (Nomor Induk Berusaha, red) dan sertifikat standar bisa digunakan untuk persiapan,” terang Hery.Pada Pasal 17 disebutkan, setelah mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar, pengembang bisa melakukan tahapan persiapan lalu operasional dan/atau komersial.Tahapan persiapan itu, pengembang bisa melakukan pengadaan tanah, pembangunan bangunan gedung, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, pemenuhan standar usaha dan/atau kegiatan lain sebelum melakukan operasional dan/atau komersial.“Kami dengan DPRD akan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal, red) untuk meminta justifikasi atau ketetapan hukum,” imbuh Hery.Namun, Hery masih menunggu penjadwalan oleh DPRD Jepara. Pihaknya belum mengetahui apakah konsultasi itu dilakukan secara langsung di Jakarta atau bisa lewat Zoom.Diketahui, The Startup Island sudah melakukan persiapan-persiapan. Yakni dimulai dari pembebasan lahan, membuat pagar pembatas bahkan membuat pondasi-pondasi.Namun, Humas PT Pelevs Hotels Indonesia, Sururi Mujib, tidak mau disebut proses persiapan yang dilakukan itu sebagai proses pembangunan.“Ini belum ada pembangunan. Ini adalah persiapan penataan lahan. (Pondasi, red) itu proses penataan tanah. Kalau tidak ditata, tanahnya
jugruk (longsor, red). Persiapan ini sambil menunggu izin-izin yang masih diurus,” kata Sururi.Jawaban Sururi dibantah, Bambang Zakaria, warga yang menolak proyek sekaligus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemujan. Dirinya menganggap bahwa persiapan tersebut adalah pembangunan.“Ada fisiknya. Ada pondasinya, beberapa tanah sudah masuk. Terus itu apa? Kalau penataan lahan itu meratakan dan membuat irigasi yang benar,” jelas pria yang akrab disapa Bang Jack ini.Bang Jack menegaskan, pihak pengembang harus menyiapkan kajian dan melengkapi izin-izin yang belum ada. Sehingga, dirinya tetap meminta agar proses pengerjaan
proyek tersebut dihentikan sementara. Reporter: Faqih mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_265971" align="alignleft" width="1280"]

Kondisi lahan yang rencananya akan digunakan proyek jual beli perumahan untuk WNA di Karimunjawa. (MURIANEWS/ thestartupisland.com)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – DPRD Kabupaten Jepara merekomendasikan agar
proyek hunian WNA yang digarap PT Levels Hotels Indonesia dihentikan sementara. Alasannya, proyek The Startup Island itu telah menimbulkan polemik.
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif sudah menerima audiensi antara warga Desa Kemujan, Kecamatan
Karimunjawa; Pemerintah Kabupaten
Jepara dan PT Levels Hotels Indonesia pada Kamis (24/2/2022).
Ada Pro dan kontra mewarnai audiensi tersebut. Bersama jajaran pimpinan, pihaknya merekomendasikan sejumlah hal.
Haiz meminta agar pihak pengembang melengkapi dokumen-dokumen izin yang berkaitan dengan lingkungan terlebih dahulu.
Pihaknya juga meminta agar izin-izin lainnya segera dilengkapi supaya tidak melanggar regulasi yang ada.
“Kami rekomendasikan pembangunan dihentikan, ditunda untuk sementara waktu. Jangan terburu-buru. Lengkapi dokumen-dokumen izin dulu. Jalin komunikasi dengan masyarakat yang baik,” ujar Haiz.
Baca juga: Jawab Isu Hunian WNA Karimunjawa Jepara, PT Level Hotels: Nggak Ada Pengkhususan!
Kemudian, Haiz juga meminta agar pihak pengembang memberdayakan masyarakat setempat. Juga tetap mempertahankan kearifan lokal di sana.
Menurutnya, ada dua regulasi yang saling bertentangan dalam polemik tersebut. Yakni, terkait proses izin pembangunan proyek itu.
Mereka yang menolak berpegang pada Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau.
Sedangkan, pihak pemerintah berpegangan pada pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui regulasi ini, Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Hery Yulianto, mengklaim bahwa proses persiapan proyek bisa dilakukan.
“Di regulasi itu, ada salah satu bahasa NIB (Nomor Induk Berusaha, red) dan sertifikat standar bisa digunakan untuk persiapan,” terang Hery.
Pada Pasal 17 disebutkan, setelah mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar, pengembang bisa melakukan tahapan persiapan lalu operasional dan/atau komersial.
Tahapan persiapan itu, pengembang bisa melakukan pengadaan tanah, pembangunan bangunan gedung, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, pemenuhan standar usaha dan/atau kegiatan lain sebelum melakukan operasional dan/atau komersial.
“Kami dengan DPRD akan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal, red) untuk meminta justifikasi atau ketetapan hukum,” imbuh Hery.
Namun, Hery masih menunggu penjadwalan oleh DPRD Jepara. Pihaknya belum mengetahui apakah konsultasi itu dilakukan secara langsung di Jakarta atau bisa lewat Zoom.
Diketahui, The Startup Island sudah melakukan persiapan-persiapan. Yakni dimulai dari pembebasan lahan, membuat pagar pembatas bahkan membuat pondasi-pondasi.
Namun, Humas PT Pelevs Hotels Indonesia, Sururi Mujib, tidak mau disebut proses persiapan yang dilakukan itu sebagai proses pembangunan.
“Ini belum ada pembangunan. Ini adalah persiapan penataan lahan. (Pondasi, red) itu proses penataan tanah. Kalau tidak ditata, tanahnya
jugruk (longsor, red). Persiapan ini sambil menunggu izin-izin yang masih diurus,” kata Sururi.
Jawaban Sururi dibantah, Bambang Zakaria, warga yang menolak proyek sekaligus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemujan. Dirinya menganggap bahwa persiapan tersebut adalah pembangunan.
“Ada fisiknya. Ada pondasinya, beberapa tanah sudah masuk. Terus itu apa? Kalau penataan lahan itu meratakan dan membuat irigasi yang benar,” jelas pria yang akrab disapa Bang Jack ini.
Bang Jack menegaskan, pihak pengembang harus menyiapkan kajian dan melengkapi izin-izin yang belum ada. Sehingga, dirinya tetap meminta agar proses pengerjaan
proyek tersebut dihentikan sementara.
Reporter: Faqih mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi