Pemkab Jepara Mulai Lakukan Tender Konstruksi Triwulan
Murianews
Minggu, 13 Maret 2022 18:31:28
MURIANEWS, Jepara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai melaksanakan sejumlah tender konstruksi di tahun 2022. Kegiatan telah dilaksanakan dalam 2 tahap dengan total 14 paket kegiatan.
Dalam kegiatan ini, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menyatakan tetap mengedepankan keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan yang dilaksanakan. Sehingga diharapkan bisa berlangsung fair dan adil.
“Kami melaksanakan setiap tahapan sesuai prosedur yang ada. Serta mengedepankan transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat,” ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Hasannudin Hermawan, Minggu (13/3/2022) pagi.
Disampaikan Hasannudin, untuk tahap I dilakukan proses tender sebanyak 10 paket pekerjaan dengan nilai total Rp23,6 miliar rupiah. Sedangkan untuk tahap II telah dilakukan proses tender sebanyak 4 paket pekerjaan dengan nilai total Rp14,2 Miliar.
Semuanya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Jepara. Untuk tahap I ini direncanakan untuk pemeliharaan berkala sejumlah ruas jalan yaitu Jalan Bawu – Mindahan, Jalan Damarjati, Jalan Cobaan – Tengguli - Guyangan, Jalan Panggung, hingga lanjutan pembangunan Gedung Islamic Center.
Sedangkan tahap II dilaksanakan untuk pemeliharaan jalan Kuwasen – Bulungan, Mindahan – Demaan, dan Guwosobokerto – Welahan, dan Pancur – Kedawung – Suwengan. Saat ini, baik tahap I dan II baru memasuki tahap memasukkan dokumen penawaran. Setelah sebelumnya sudah diawali dengan proses penjelasan pekerjaan. Kemudian akan dilakukan evaluasi dan lanjutan pengumuman pemenang.
BACA JUGA: Disidak Bupati, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Jepara Tutup“Khusus untuk paket II peningkatan Jalan Pancur – Kedawung, dilakukan pembatalan karena ada beberapa kesalahan RAB yang mengharuskan dilakukan revisi. Satu paket dibatalkan dan akan diulang Senin, (14/3/2022). Semua paket kebetulan ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),” katanya melanjutkan.
Secara umum pengadaan barang dan jasa melalui sistem tender ini dilaksanakan melaui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan sudah dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Salah satunya dengan mengumumkan terlebih dulu rencana umum paket pekerjaan pada awal sebelum proses pengadaan dijalankan.
Rencana Umum Pengadaan (RUP), juga dilaksanakan sebagai tahap untuk melaksanakan transparansi awal. Tahapan-tahapan yang memang menjadi SOP ini sudah dilaksanakan.“Sebelum tender dilaksanakan, dilakukan uji paket, penelitian HPS, spek teknis, syarat kontrak dan persyaratan penawaran untuk kesiapan tender. Kita lakukan sebagai bentuk upaya bahwa proses tender ini akuntabel, dan tidak diskriminatif,” katanya lagi.Disampaikan, pengumuman penjelasan pekerjaan, pemasukan penawaran, evaluasi, pembuktian hingga masa sanggah yang dilakukan semuanya dilakukan dengan menggunakan sistem SPSE. Artinya, pelaksana tender tidak dapat menambahkan syarat sesuai keinginannya sendiri, karena sistem yang akan menjalankan.“Ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” jelasnya.Selanjutnya, bagi peserta tender yang merasa keberatan dengan hasil penetapan oleh pelaksana PBJ, juga dapat memanfaatkan masa sanggah ini. Masa sanggah ini merupakan waktu yang diberikan apabila peserta tender merasa keberatan dengan hasil penetapan oleh pelaksana PBJ.“Beberapa tahapan yang dilakukan menggunakan sistem dan diumumkan secara luas kepada masyarakat. Setelah masa sanggah selesai, baru dilakukan penetapan pememang dan dilaksanakan kontrak dengan penyedia jasa,” imbuhnya lagi.Kegiatan tender pekerjaan jalan pada Bidang Bina Marga DPUPR diprioritaskan untuk ruas jalan yang kondisinya rusak parah dan perlu segera dilakukan penanganan. Diharapkan setelah proses tender selesai, kondisi cuaca membaik dan dapat segera dilaksanakan fisik pekerjaan.Penulis: Budi ErjeEditor: Budi ErjeSumber: Diskominfo Jepara
[caption id="attachment_277769" align="alignleft" width="1024"]

Ilustrasi proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Jepara. (Diskominfo Jepara)[/caption]
MURIANEWS, Jepara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai melaksanakan sejumlah tender konstruksi di tahun 2022. Kegiatan telah dilaksanakan dalam 2 tahap dengan total 14 paket kegiatan.
Dalam kegiatan ini, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menyatakan tetap mengedepankan keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan yang dilaksanakan. Sehingga diharapkan bisa berlangsung fair dan adil.
“Kami melaksanakan setiap tahapan sesuai prosedur yang ada. Serta mengedepankan transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat,” ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Hasannudin Hermawan, Minggu (13/3/2022) pagi.
Disampaikan Hasannudin, untuk tahap I dilakukan proses tender sebanyak 10 paket pekerjaan dengan nilai total Rp23,6 miliar rupiah. Sedangkan untuk tahap II telah dilakukan proses tender sebanyak 4 paket pekerjaan dengan nilai total Rp14,2 Miliar.
Semuanya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Jepara. Untuk tahap I ini direncanakan untuk pemeliharaan berkala sejumlah ruas jalan yaitu Jalan Bawu – Mindahan, Jalan Damarjati, Jalan Cobaan – Tengguli - Guyangan, Jalan Panggung, hingga lanjutan pembangunan Gedung Islamic Center.
Sedangkan tahap II dilaksanakan untuk pemeliharaan jalan Kuwasen – Bulungan, Mindahan – Demaan, dan Guwosobokerto – Welahan, dan Pancur – Kedawung – Suwengan. Saat ini, baik tahap I dan II baru memasuki tahap memasukkan dokumen penawaran. Setelah sebelumnya sudah diawali dengan proses penjelasan pekerjaan. Kemudian akan dilakukan evaluasi dan lanjutan pengumuman pemenang.
BACA JUGA: Disidak Bupati, Proyek Hunian WNA di Karimunjawa Jepara Tutup
“Khusus untuk paket II peningkatan Jalan Pancur – Kedawung, dilakukan pembatalan karena ada beberapa kesalahan RAB yang mengharuskan dilakukan revisi. Satu paket dibatalkan dan akan diulang Senin, (14/3/2022). Semua paket kebetulan ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),” katanya melanjutkan.
Secara umum pengadaan barang dan jasa melalui sistem tender ini dilaksanakan melaui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan sudah dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Salah satunya dengan mengumumkan terlebih dulu rencana umum paket pekerjaan pada awal sebelum proses pengadaan dijalankan.
Rencana Umum Pengadaan (RUP), juga dilaksanakan sebagai tahap untuk melaksanakan transparansi awal. Tahapan-tahapan yang memang menjadi SOP ini sudah dilaksanakan.
“Sebelum tender dilaksanakan, dilakukan uji paket, penelitian HPS, spek teknis, syarat kontrak dan persyaratan penawaran untuk kesiapan tender. Kita lakukan sebagai bentuk upaya bahwa proses tender ini akuntabel, dan tidak diskriminatif,” katanya lagi.
Disampaikan, pengumuman penjelasan pekerjaan, pemasukan penawaran, evaluasi, pembuktian hingga masa sanggah yang dilakukan semuanya dilakukan dengan menggunakan sistem SPSE. Artinya, pelaksana tender tidak dapat menambahkan syarat sesuai keinginannya sendiri, karena sistem yang akan menjalankan.
“Ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Selanjutnya, bagi peserta tender yang merasa keberatan dengan hasil penetapan oleh pelaksana PBJ, juga dapat memanfaatkan masa sanggah ini. Masa sanggah ini merupakan waktu yang diberikan apabila peserta tender merasa keberatan dengan hasil penetapan oleh pelaksana PBJ.
“Beberapa tahapan yang dilakukan menggunakan sistem dan diumumkan secara luas kepada masyarakat. Setelah masa sanggah selesai, baru dilakukan penetapan pememang dan dilaksanakan kontrak dengan penyedia jasa,” imbuhnya lagi.
Kegiatan tender pekerjaan jalan pada Bidang Bina Marga DPUPR diprioritaskan untuk ruas jalan yang kondisinya rusak parah dan perlu segera dilakukan penanganan. Diharapkan setelah proses tender selesai, kondisi cuaca membaik dan dapat segera dilaksanakan fisik pekerjaan.
Penulis: Budi Erje
Editor: Budi Erje
Sumber: Diskominfo Jepara