Soal Label Halal, Pengusaha di Kudus Minta Hal Ini
Murianews
Rabu, 16 Maret 2022 15:53:57
MURIANEWS, Kudus – Perubahan logo halal yang ditetapkan Kementerian Agama baru-baru ini cukup membuat pengusaha di Kabupaten Kudus sedikit kebingungan. Apalagi sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait hal itu.
Mereka berharap, Kementerian Agama bisa segera menyosialisasikan ketentuan mendapat label halal yang tebaru itu. Termasuk di antaranya kejelasan status logo lama dari MUI yang sudah terlanjur diurus sebelum logo berganti.
“Kan ada yang sudah mengurus sertifikat halal dari MUI dan sudah mendapatkan logonya, nah ini nanti bagaimana, apakah mereka harus mengurus lagi atau bagaimana?” kata Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Kudus Safrul Kamaludin, Rabu (16/3/2022).
Baca: Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Enggan Pakai Logo Halal BaruSafrul berharap, pemerintah bisa lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut dengan memberi kemudahan bagi pengusaha yang telah mengurus label halal dari MUI.
“Jadi misalkan hanya berpindah logonya saja tanpa perlu mengurus administrasinya kembali, karena itu juga biaya,” imbuhnya.
Kadin, lanjut Safrul, juga berharap ongkos untuk mengurusi label halal juga tidak memberatkan para pengusaha. Terlebih mereka yang baru merintis usaha-usaha makanan.
Baca: Urus Sertifikasi Halal Bukan lagi ke MUI“Kan kalau di Kudus ini banyak pelaku usaha mikro kecil menengah ya, jadi harapannya ini bisa dipertimbangkan agar biayanya tidak terlalu membebani, untuk sosisalisasi, kami akan siap membantu bila memang diperlukan,” pungkasnya.Diketahui, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional baru-baru ini.
Baca: Polemik Logo Baru Sertifikasi Halal, Ternyata Ini FilosofinyaKetentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu, ditetapkan pada 10 Februari 2022 kemudian berlaku secara efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_277796" align="alignleft" width="1280"]

Logo sertifikasi halal yang diposting di medsos Menteri Agama. (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Perubahan logo halal yang ditetapkan Kementerian Agama baru-baru ini cukup membuat pengusaha di Kabupaten Kudus sedikit kebingungan. Apalagi sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait hal itu.
Mereka berharap, Kementerian Agama bisa segera menyosialisasikan ketentuan mendapat label halal yang tebaru itu. Termasuk di antaranya kejelasan status logo lama dari MUI yang sudah terlanjur diurus sebelum logo berganti.
“Kan ada yang sudah mengurus sertifikat halal dari MUI dan sudah mendapatkan logonya, nah ini nanti bagaimana, apakah mereka harus mengurus lagi atau bagaimana?” kata Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Kudus Safrul Kamaludin, Rabu (16/3/2022).
Baca: Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Enggan Pakai Logo Halal Baru
Safrul berharap, pemerintah bisa lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut dengan memberi kemudahan bagi pengusaha yang telah mengurus label halal dari MUI.
“Jadi misalkan hanya berpindah logonya saja tanpa perlu mengurus administrasinya kembali, karena itu juga biaya,” imbuhnya.
Kadin, lanjut Safrul, juga berharap ongkos untuk mengurusi label halal juga tidak memberatkan para pengusaha. Terlebih mereka yang baru merintis usaha-usaha makanan.
Baca: Urus Sertifikasi Halal Bukan lagi ke MUI
“Kan kalau di Kudus ini banyak pelaku usaha mikro kecil menengah ya, jadi harapannya ini bisa dipertimbangkan agar biayanya tidak terlalu membebani, untuk sosisalisasi, kami akan siap membantu bila memang diperlukan,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional baru-baru ini.
Baca: Polemik Logo Baru Sertifikasi Halal, Ternyata Ini Filosofinya
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu, ditetapkan pada 10 Februari 2022 kemudian berlaku secara efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha