THR Makin Dekat, Pemkab Jepara Buka Posko Pengaduan
Murianews
Senin, 18 April 2022 14:35:02
MURIANEWS, Jepara - Masa pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah mulai dekat. Untuk mengantisipasi adanya permasalahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Jepara membuka posko pengaduan THR.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans), Samiadji, menyebut pembentukan posko pengaduan THR sudah dilakukan beberapa hari lalu. Pihaknya sengaja membuatnya jauh-jauh hari. Supaya bila ada pengaduan bisa diselesaikan sebelum lebaran tiba.
“Posko ini dikhususkan untuk para karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Itu kan, perusahaan diharuskan membayar THR kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran,” kata Samiadji, Senin (18/4/2022).
Baca: Belum Ada Laporan Perusahaan di Jepara Rewel Bayar THRSamiadji menyebut, ada dua posko pengaduan THR. Yaitu di kantor Diskopukmnakertrans dan di Kecamatan Mayong. Pihaknya memilih Kecamatan Mayong karena di wilayah itu terdapat banyak perusahaan besar dengan jumlah karyawan puluhan ribu.
“Kalau yang di Mayong, itu tujuannya kami ingin mendekatkan dengan karyawan. Sehingga, karyawan yang punya masalah (terkait penerimaan THR, red) bisa langsung laporan ke posko,” jelas Samiadji.
“Kalau yang di Mayong, itu tujuannya kami ingin mendekatkan dengan karyawan. Sehingga, karyawan yang punya masalah (terkait penerimaan THR, red) bisa langsung laporan ke posko,” jelas Samiadji.Samiadji pun sudah mengedarkan surat resmi terkait pembayaran THR kepada seluruh perusahaan di
Jepara.Sejauh ini, lanjut Samiadji, belum ada satupun perusahaan yang mengadu terkait persoalan pembayaran THR. Tidak seperti tahun lalu, yang banyak terdapat perusahaan mengadu tak bisa membayar THR tepat waktu lantaran aktivitas bisnisnya masih digebuk pandemi Covid-19.“Kalau ada perusahaan yang tidak mau membayar THR, nanti ada teguran dari kami. Akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, biar bagaimanapun, perusahaan tetap wajib membayar THR,” tandas Samiadji. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_285382" align="alignleft" width="2560"]

Beberapa karyawan pabrik tekstil di Jepara tampak sibuk bekerja. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Masa pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah mulai dekat. Untuk mengantisipasi adanya permasalahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Jepara membuka posko pengaduan THR.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans), Samiadji, menyebut pembentukan posko pengaduan THR sudah dilakukan beberapa hari lalu. Pihaknya sengaja membuatnya jauh-jauh hari. Supaya bila ada pengaduan bisa diselesaikan sebelum lebaran tiba.
“Posko ini dikhususkan untuk para karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Itu kan, perusahaan diharuskan membayar THR kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran,” kata Samiadji, Senin (18/4/2022).
Baca: Belum Ada Laporan Perusahaan di Jepara Rewel Bayar THR
Samiadji menyebut, ada dua posko pengaduan THR. Yaitu di kantor Diskopukmnakertrans dan di Kecamatan Mayong. Pihaknya memilih Kecamatan Mayong karena di wilayah itu terdapat banyak perusahaan besar dengan jumlah karyawan puluhan ribu.
“Kalau yang di Mayong, itu tujuannya kami ingin mendekatkan dengan karyawan. Sehingga, karyawan yang punya masalah (terkait penerimaan THR, red) bisa langsung laporan ke posko,” jelas Samiadji.
Samiadji pun sudah mengedarkan surat resmi terkait pembayaran THR kepada seluruh perusahaan di
Jepara.
Sejauh ini, lanjut Samiadji, belum ada satupun perusahaan yang mengadu terkait persoalan pembayaran THR. Tidak seperti tahun lalu, yang banyak terdapat perusahaan mengadu tak bisa membayar THR tepat waktu lantaran aktivitas bisnisnya masih digebuk pandemi Covid-19.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mau membayar THR, nanti ada teguran dari kami. Akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, biar bagaimanapun, perusahaan tetap wajib membayar THR,” tandas Samiadji.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi