Jumat, 29 September 2023

Polres Pati Digugat Praperadilan Soal Pemberhentian Penyidikan Kasus Perbankan

Murianews
Kamis, 9 Juni 2022 23:32:27
Kantor Pengadilan Negeri Pati (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_244663" align="alignleft" width="880"]Polres Pati Digugat Praperadilan Soal Pemberhentian Penyidikan Kasus Perbankan Kantor Pengadilan Negeri Pati (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]

MURIANEWS, Pati – Polres Pati digugat praperadilan soal pemberhentian penyidikan kasus perbankan. Kasus tersebut dilaporkan sudah sejak 2015 lalu, namun oleh penyidik dinyatakan diberhentikan lantaran tidak ditemukan cukup bukti.

Pemohon Praperadilan Mashuri Cahyadi yang dikuasakan melalui Sofyan Hadi mengatakan, untuk kasus perbankan sendiri sebenarnya sudah cukup lama. Bahkan sudah ada putusan pengadilan bahwa pihak bank dinyatakan melanggar hukum.

Kemudian, untuk memastikan ketaatan bank, yakni Djoko Prajitno Oetomo terhadap hasil putusan sidang tersebut, pemohon kembali melaporkan ke Polres Pati. Namun, berjalannya waktu pihak penyidik polres pati tiba-tiba mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).

Baca: UMKM Binaan Sahabat Lestari dan INAmikro Dilirik Perbankan 

”SP3 itu dikeluarkan pada 2018 lalu, padahal terdapat bukti-bukti baru yang mendukung. Karena itu, kami mengajukan pemeriksaan praperadilan agar kasus itu bisa dilanjutkan,” katanya usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (9/6/2022).

Dia mengatakan, termohon mengeluarkan SP3 bukan karena tidak cukup bukti, melainkan karena berkas bolak balik sampai 6 kali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dari bukti dan saksi sudah cukup untuk sebagai bukti dalam perkara dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank.

”Semua bukti baru sudah kami sertakan dalam berkas permohonan pemeriksaan praperadilan. Ini bisa menjadi acuan termohon untuk menerbitkan SPDP dan melanjutkan penyidikan. Namun, tentunya nanti kewenangan majelis hakim yang menentukan itu,” jelasnya.

Baca: BUMD Sektor Perbankan Diusulkan Suntikan Modal Sebesar Rp 12,23 Miliar

Menurutnya, termohon dalam hal ini telah menghentikan penyidikan perkara aquo secara tidak sah dan melawan hukum. Karena itu, termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara tindak pidana tersebut.

”kami sebagai pemohon berharap agar majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan permohonan ini secara seluruhnya,” tutup Sofyan.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar