BK DPRD Kudus Segera Panggil Ahli Hukum Terkait Pelanggaran 4 Anggota Dewan
Murianews
Rabu, 10 Agustus 2022 08:50:37
MURIANEWS, Kudus – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memanggil ahli hukum ke DPRD Kudus.
Pemanggilan tersebut ditujukan untuk menilik lebih jauh dugaan kasus pelanggaran tata tertib DPRD oleh empat anggota dewan asal Fraksi Gerindra yang dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu.
Ketua BK DPRD Kudus Peter M Faruq menyampaikan hal tersebut, Rabu (10/8/2022). Rencananya, lanjut dia, ahli hukum tersebut akan didatangkan dari Universitas Muria Kudus (UMK).
”Kalau tidak pekan ini paling lambat pekan depan, kami ingin tahu dari segi hukum ini bagaimana pandangannya,” katanya.
Baca: Mangkir Saat Rapat, Empat Anggota DPRD Kudus Akan Disidang Badan Kehormatan Dengan memanggil ahli hukum, BK berharap tidak akan salah langkah dalam memutuskan pelaporan ini. Sehingga, permasalahan tersebut bisa rampung secara obyektif dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
”Kami akan semaksimal dan seobyektif mungkin dalam mendalami kasus ini,” pungkasnya.
”Kami akan semaksimal dan seobyektif mungkin dalam mendalami kasus ini,” pungkasnya.Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Asnawi, melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kudus.
Baca: PAW Anggota DPRD Kudus Nurhudi, KPU Beri Lampu HijauMereka dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus.Atau singkatnya, mereka dianggap tidak tertib dalam menjalankan amanahnya sebagai anggota dewan yang dipilih rakyat Kudus. Yakni mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna lebih dari enam kali Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_307820" align="alignleft" width="1280"]

Ketua BK DPRD Kudus Peter M. Faruq (Murianews/DPRD Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memanggil ahli hukum ke DPRD Kudus.
Pemanggilan tersebut ditujukan untuk menilik lebih jauh dugaan kasus pelanggaran tata tertib DPRD oleh empat anggota dewan asal Fraksi Gerindra yang dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu.
Ketua BK DPRD Kudus Peter M Faruq menyampaikan hal tersebut, Rabu (10/8/2022). Rencananya, lanjut dia, ahli hukum tersebut akan didatangkan dari Universitas Muria Kudus (UMK).
”Kalau tidak pekan ini paling lambat pekan depan, kami ingin tahu dari segi hukum ini bagaimana pandangannya,” katanya.
Baca: Mangkir Saat Rapat, Empat Anggota DPRD Kudus Akan Disidang Badan Kehormatan
Dengan memanggil ahli hukum, BK berharap tidak akan salah langkah dalam memutuskan pelaporan ini. Sehingga, permasalahan tersebut bisa rampung secara obyektif dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
”Kami akan semaksimal dan seobyektif mungkin dalam mendalami kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Asnawi, melaporkan empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra ke Badan Kehormatan DPRD Kudus.
Baca: PAW Anggota DPRD Kudus Nurhudi, KPU Beri Lampu Hijau
Mereka dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus.
Atau singkatnya, mereka dianggap tidak tertib dalam menjalankan amanahnya sebagai anggota dewan yang dipilih rakyat Kudus. Yakni mangkir dari rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna lebih dari enam kali
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi