Kamis, 20 November 2025


Di awal tahun, Kudus digemparkan dengan aksi pembegalan di Taman Bumi Wangi Jekulo. Kemudian ada juga santri bakar santri di Rembang.

Lalu, penimbunan 12 ton solar subsidi di Kudus hingga lenyapnya uang Rp 5,8 miliar dari tabungan milik nasabah Mandiri. Murianews merangkum secara singkat sejumlah kasus kriminalitas itu sebagai berikut.

1. Begal Sadis di Taman Bumi Wangi Jekulo Kudus

[caption id="attachment_265225" align="alignleft" width="1280"] Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dan Wakapolres Kudus Kompol Eko Rubiyanto menunjukan barang bukti pelaku pembegalan saat konfrensi Pers penangkapan komplotan begal yang beraksi di Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]

Pengalaman pahit menimpa Muchammad Indra Setiawan. Warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus itu menjadi korban pembegalan.

Akibat kejadian itu, tangan kirinya putus lantaran dibacok komplotan begal. Tak hanya itu, Handphone miliknya raib digondol pelaku.

Kasus ini terjadi, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di Taman Bumi Wangi Jekulo tiba-tiba didatangi empat pelaku.

Pelaku yang membawa senjata tajam langsung merampas kunci motor dan handphone miliknya. Usai merampas, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Serangan itu mengenai tangan kiri korban hingga putus dan punggung kiri korban. Setelah puas melakukan penyerangan, para pelaku kabur. Namun, motor korban tak ikut dibawa lari pelaku.

Korban pun langsung ditolong warga yang melihat kejadian itu dan membawanya ke rumah sakit. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada enam orang yang terlibat dalam kejahatan itu. Ironisnya, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Tak lama setelahnya, polisi akhirnya menangkap empat pelaku begal sadis tersebut. Dalam Konfrensi Pers di Mapolres Kudus, Jumat (14/1/2022), Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkap motif para komplotan begal sadis tersebut.

Menurutnya, para tersangka beraksi untuk mencari uang dari korban guna membeli minuman keras. ’’Motif pelaku memang cari korban untuk cari uang buat beli minuman keras,’’ katanya.

Dua pelaku, yakni BD dan AZ telah divonis penjara 12 tahun. Vonis diberikan dalam sidang putusan 24 Mei 2022 lalu di Pengadilan Negeri Kudus.

Sementara, dua pelaku yang masih di bawah umur, menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.

Keduanya telah divonis tujuh tahun dan enam tahun penjara. Vonis tersebut sesuai dengan peran yang dilakukan. Mereka sebelumnya divonis pada Februari 2022.

Sedangkan dua pelaku lain, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu di antaranya berperan sebagai eksekutor yang menebas tangan korban.

Baca: Dua Begal di Kudus yang Putuskan Tangan Korban Divonis 12 Tahun

2. Santri Dibakar di Rembang

[caption id="attachment_309689" align="alignleft" width="1331"] Lokasi pembakaran santri di Pesantren Sarang Rembang. (Suaramerdeka/Satreskrim Polres Rembang)[/caption]

Seorang santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, AM (21) dibakar saat tidur pulas. Peristiwa ini terjadi Senin (15/8/2022).

Ironisnya, warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu dibakar sesama santri yang bertugas jadi keamanan pondok, yakni MI (20), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Peristiwa bermula pada Minggu (14/8/2022), saat itu, pelaku melakukan patroli dan meminta ponsel di setiap kamar. Biasanya ponsel dikumpulkan pukul 18.00 WIB. Namun, pelaku melakukan patroli itu lebih awal.

’’Dia (pelaku) sudah ada salah paham dengan korban. Sebelum jam 18.00 WIB, sudah menarik ponsel. Ternyata apakah dia keliru atau tidak, dibully sama teman-temannya dan korban. Dia emosi terus kembali,’’ jelas Kasatreskrim Polres Rembang Kompol Heri Dwi Utomo saat itu, seperti dilansir dari Suaramerdeka, Jumat (19/8/2022)

Kemudian, pada Senin (15/8/2022), pelaku menemukan putung rokok di lemari pakaiannya. Melihat itu, pelaku kemudian geram dan emosi. Ia pun mengira perbuatan itu dilakukan oleh korban.

Pada pukul 14.30 WIB, pelaku lalu membeli bensin pertalite di sekitar pondok. Setelah itu, naik ke lantai 3 pondok dan kebetulan posisi korban tidur bersama teman-temannya.

Korban yang sedang beristirahat pun langsung disiram bensin dan disulut menggunakan korek api. Seluruh tubuh korban langsung terbakar dan dilarikan ke Rumah Sakit Rembang. Tak terima, Kakak korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Akibat peristiwa itu, korban menderita luka bakar sekitar 60-70 persen. Korban pun kemudian dirujuk ke sebuah rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah tim Resmob dan Inafis mendatangani TKP, pelaku diamankan sekitar pukul 24.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Jatirogo, Tuban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Adapun ancaman hukumannya, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

Baca: Ngeri, Santri Pondok Sarang Rembang Dibakar saat Tidur

3. Mayat Perempuan dalam Tas di Jepara

[caption id="attachment_328363" align="alignleft" width="1280"] Mayat dalam tas di sebuah kebun di Desa Kepuk Jepara. (Murianews/Istimewa)[/caption]

Penemuan mayat dalam tas di sebuah kebun milik warga Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggegerkan publik Kota Ukir, Jumat, 28 Oktober 2022.

Mayat itu pertama kali ditemukan seorang pencari rumput, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan mayat perempuan itu sudah membusuk dan kulitnya mengelupas.

Sekitar pukul 12.00 WIB, mayat tersebut dievakuasi dari lokasi dan dibawa ke RSUD RA Kartini. Mayat dievakuasi untuk diperiksa lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Krisnawati (38), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Diketahui, korban merupakan seorang Pekerja Mirgan Indonesia yang baru pulang ke kampung halamannya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan jika mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.

Tak lama dari penemuan mayat itu, polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku diketahui bernama Muhammad Noval Andika (29), warga Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Dalam pemeriksaan, diketahui motif pelaku. Yakni, pelaku kesal lantaran utangnya ditagih oleh korban.

Baca: Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Desa Kepuk Jepara Ditangkap!

4. Penimbun Solar di Pati Disikat

[caption id="attachment_291496" align="alignleft" width="1280"] Salah satu gudang yang digunakan sindikat penyalahgunaan solar subsidi Asal Pati. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]

Bareksrim Polri mengobrak-abrik markas sindikat penimbun solar subsidi di Kabupaten Pati. Tiga titik yang jadi tempat penimbunan solar itu digerebek.

Ketiga tempat itu, yakni Gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Margorejo. Kemudian, Gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Jakenan. Dan terakhir, saat digrebek di Jalan Juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Jakenan.

Dalam kasus itu, polisi menangkap sebelas orang, yakni MK selaku pemilik gudang, EAS (pemodal), MT (sopir), SW (sopir), FDA (sopir), AAP (kepala gudang), MA (sopir tangki kapasitas 24000 liter), TH (sopir), JS (pemodal), AEP (sopir) dan S (sopir).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya saat itu, mengatakan, para tersangka sudah melancarkan aksi ini sejak 2021.

Mereka menjual solar bersubsidi kepada kapal nelayan. Salah satunya, ke kapal tangker Permata Nusantara V.

“Para Pelaku menampung BBM jenis Solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU,” tulis dia Selasa (24/5/2022).
Mereka membeli solar bersubsidi dengan mobil yang telah dimodifikasi. Kemudian menjualnya dengan harga non subsidi Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per liternya dengan keuntungan sekitar Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.Baca: Mafia Solar Subsidi Pati Ditangkap, Ini Modusnya5. Oknum PNS Kudus Terlibat Sindikat Penimbunan Solar Subsidi[caption id="attachment_313836" align="alignleft" width="1280"] Gudang penimbunan BBM subsidi solar di Kudus diberi garis polisi. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]Kasus penimbunan solar subsidi ini juga terjadi di Kabupaten Kudus. Terungkapnya kasus itu saat gudang di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus digerebek polisi, Senin (5/9/2022).Saat itu, polisi mendapati solar subsidi sebanyak 12 ton ditimbun. Polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka di kasus tersebut. Ketiganya yakni AW (pemilik gudang), AR (Pengepul), dan AK (Pembantu).Ironisnya, satu di antaranya merupakan oknum PNS di lingkup Pemkab Kudus, yakni AW. Sang oknum PNS itu pun kemudian dinonaktifkan. Pemkab Kudus sendiri menyerahkan kasus itu ke kepolisian.Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP.Baca: Oknum PNS Penimbun 12 Ton Solar di Kudus Dinonaktifkan6. Lika-liku Raibnya Rp 5,8 Miliar Tabungan Nasabah Bank Mandiri[caption id="attachment_248956" align="alignleft" width="1280"] Sidang perdana hilangnya tabungan nasabah Bank Mandiri Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]Uang sebesar Rp 5,8 miliar milik M Imam Rofi’i, warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus mendadak hilang dari tabungannya. Hilangnya uang itu diketahuinya pada 31 Mei 2021 lalu.Saat itu, ia hendak menarik uang di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak. Namun, ATMnya diblokir. Pihak teller pun menyarankan penggantian kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.Setelah selesai, ia kemudian melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta. Namun, saat dicek, saldo di tabunganya itu hanya tersisa Rp 128 juta. Padahal, seharusnya saldo yang tersimpan di dalam rekening miliknya sekitar Rp 5,9 miliar.Pihaknya kemudian menanyakannya pada pihak bank. Setelah dicek, ternyata ada transaksi transfer atau pemindahbukuan serta penarikan tunai di rekening kliennya pada 17 Mei 2021.Bahkan, ada empat transaksi yang dilakukan lewat rekening kliennya tersebut dan tercatat di Bank Mandiri Cabang Magelang.Transaksi pertama transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah Bantul 2 sebesar Rp 2 miliar, kedua transfer RTGS tanah Bantul 1 sebesar Rp 2 miliar. Kemudian transfer tanah sawah Bantul Rp 1,3 miliar, dan juga penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.’’Klien kami tidak merasa melakukan transaksi yang dijelaskan itu. Akhirnya klien kami meminta ditunjukkan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi atas nama klien kami,’’ ucap Kuasa Hukum Imam Rofi’i, Musafak.Ternyata, setelah diteliti, foto, tanda tangan, dan pekerjaan hingga tanggal penerbitan di KTP yang melakukan transaksi terdapat perbedaan. Nama dan tanda tangan di buku tabungan juga berbeda.Atas dugaan kelalaian dan raibnya tabungan kliennya itu, pihaknya mengajukan gugatan pada Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (6/10/2021).Berjalannya waktu, gugatan dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni Imam Rofi’i. Bank Mandiri pun diputus untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 5,8 miliar dalam putusan pada Rabu (25/5/2022).Pihak Bank Mandiri kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Lagi-lagi, dalam banding dimenangkan pihak Imam Rofi’I, dalam sidang yang digelar Senin, 15 Agustus 2022.Akhirnya, Bank Mandiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Kudus. Kasasi dilayangkan pada 31 Agustus 2022.MA nantinya memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan atau memutuskan kasasi yang diajukan oleh pihak Bank tersebut. ’’Jadi masih proses, yang memeriksa nanti juga dari MA,’’ ujar Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo.Baca: Warga Kudus Ini Siap Hadapi Kasasi Bank Mandiri7. Rekayasa Pembunuhan di Kudus[caption id="attachment_279480" align="alignleft" width="1280"] Polisi menunjukkan sabit dan batu yang digunakan untuk membunuh Muhammad Nendra (39) warga Besito, Kudus. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)[/caption]Rekayasa kasus pembunuhan pernah terjadi di Kabupaten Kudus. Di mana, korban pembunuhan direkayasa layaknya korban kecelakaan.Peristiwa ini terjadi di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Senin (21/3/2022). Bermula dari ditemukannya mayat tergeletak di pinggir Jalan Desa Besito.Korban kemudian diketahui bernama Muhammad Nendra (39), warga Desa Besito. Muhammad Nendra sempat diduga merupakan korban kecelakaan.Namun polisi curiga, lantaran ada sejumlah luka pada kepala korban. Di antara luka sobek pada bagian kepala dan pelipis sedalam 12 sentimeter.Pemeriksaan secara detil pada tubuh korban pun dilakukan. Akhirnya didapat kesimpulan jika korban dibunuh.Tak butuh waktu lama, dua pelaku berhasil ditangkap. Keduanya yakni MIS alias Erpo (26) dan K alias Ristek (30), warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kudus.Mereka tersangka ditangkap di kediaman masing-masing. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.Kedua tersangka itu sempat merekayasa dan mengatur tubuh korban seakan-akan meninggal karena kecelakaan.Salah satu tersangka berinisial K mengaku tidak begitu mengenal korban. Mereka baru mengenal korban saat bersama-sama pesta miras di sekitar Tugu Desa Besito, Senin (21/3/2022) dini hari.Baca: Pembunuhan di Besito Kudus: Posisi Mayat Direkayasa Seolah-olah Kecelakaan8. Janda di Kudus Dibunuh Anak Sendiri[caption id="attachment_307275" align="alignleft" width="1024"] Ilustrasi. (Dok Murianews)[/caption]Rekayasa kasus pembunuhan kembali terjadi pada Minggu (25/12/2022) malam. Seorang perempuan berinisial UK ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam kamar di Kecamatan Jekulo, Kudus, pukul 19.00 WIB.Korban sempat ditengarai bunuh diri. Saat ditemukan, korban bersimbah darah dengan luka sayatan di pergelangan tangan. Namun dalam pemeriksaan polisi, juga ditemukan benjolan di kepala korban.Kasus tersebut pun mengarah pada pembunuhan. Kematian korban diduga lantaran luka benjolan di kepalanya akibat dibenturkan oleh pelaku.’’Bekas sayatan itu alibi dari pelaku. Alibi pelaku itu biar seperti bunuh diri. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, memang dia pelakunya (anaknya, red). Sementara penyebab kematian akibat kepala korban dibentur-benturkan,’’ ucap Kapolres Kudus AKBP Wiraga.Pelaku yang kuat diduga dilakukan anak kandung korban AB (32), merekayasa seakan seperti aksi bunuh diri. Polisi sendiri sudah mengamankan pelaku.’’Dari hasil penyelidikan pelakunya (pembunuhan, red) anak kandungnya sendiri,’’ kata Kapolres. Senin (26/12/2022) siang.Baca: Sempat Direkayasa Bunuh Diri, Pelaku Pembunuhan Janda di Kudus Ternyata... Reporter: Yuda Auliya Rahman, Vega Ma’arijil Ula, Umar Hanafi, Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli FahmiSumber: Suaramerdeka.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler