Kamis, 20 November 2025


Kasusnya terungkap saat oknum (kades) itu masih menjabat maupun sudah tak lagi duduk di kursi kepemimpinannya.

Bahkan, ada juga yang sampai menjadi buron 16 tahun dan jadi kepala sekolah berstatus PNS. Tak hanya itu, pasutri oknum polisi pun juga terjerumus ke jurang korupsi.

Murianews merangkum sejumlah kasus korupsi yang terungkap sepanjang 2022 sebagai berikut.

1. Tiga Mantan Kades di Grobogan Terjerembab Korupsi

[caption id="attachment_269527" align="alignleft" width="1280"] Kajari Grobogan Iqbal menandatangani pakta integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Murianews/Istimewa)[/caption]

Tiga mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Grobogan terjerembab kasus tindak pidana korupsi. Mereka kini sudah menjalani masa hukuman, dengan vonis yang berbeda-beda.

Ketiganya yakni mantan Kades Ringinharjo Kecamatan Gubug R, mantan Kades Jenengan Kecamatan Klambu AS, dan mantan Kades Jetaksari Kecamatan Pulokulon AN.

Dari ketiganya, R yang paling bikin heboh. Pasalnya, ia sempat menjadi buronan selama 16 tahun.

Di masa pelariannya itu, ia ternyata sempat menjadi kepala sekolah di salah satu instansi pendidikan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia juga berstatus PNS kala itu.

Hasil penelusuran Murianews pada Selasa (18/1/2022) itu dibenarkan Sekdes Ringinharjo, Nuriman. Ia mengatakan, selain pernah jadi PNS di Kateng selama tiga tahun, sang mantan Kades itu juga pernah jadi anggota Panwaslu dan cukup sering ke Jakarta.

Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Rifai terjadi pada 2003. Di mana ada proyek fisik yang tidak dikerjakan namun dananya tetap dicairkan.

Tak hanya itu, ia juga menggunakan hasil lelang banda desa. Namun, hasilnya tidak disetorkan namun, dipakai untuk kepentingan pribadi.

Ia mengatakan, R mulai melarikan diri pada 2005 lalu. Saat itu ia sedang mengajukan banding untuk kasusnya. R akhirnya ditangkap saat berada di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Selasa (11/1/2022).

Baca: Terbukti Korupsi, Eks Kades Jetaksari Grobogan Divonis Lima Tahun

2. Selewengkan Anggaran Desa Oknum Kades Jatipecaron Ditahan

[caption id="attachment_299735" align="alignleft" width="1280"] Tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, SES (memakai rompi pink) ditahan Kejari Grobogan di Lapas Purwodadi, Senin (4/7/2022). (Murianews/Istimewa Kejari Grobogan)[/caption]

Kasus tindak pidana korupsi dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Jatipecaron Kecamatan Gubug, SES. Ia pun divonis empat tahun penjara.

Kasus ini terungkap pada pertengahan 2022. Di mana, SES dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan dengan dugaan penyelewengan anggaran desa dari 2019 hingg 2021.

Kejaksaan Negeri Grobogan kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga penyelidikan. Dari pemeriksaan itu ternyata didapatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 437.184.086.

Sidang pun kemudian digulirkan hingga akhirnya amar putusan disampaikan. SES dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara pada Rabu (12/10/2022).

Selain pidana penjara, SES pun didenda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sekitar Rp 437 juta serta subsider pidana kurungan selama empat bulan.

’’Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti,’’ Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulisnya.

Baca: Terbukti Korupsi, Oknum Kades Jatipecaron Grobogan Divonis Empat Tahun Penjara

3. Korupsi Pengadaan Tanah untuk Gudang Bulog Grobogan

[caption id="attachment_338218" align="alignleft" width="1280"] Suasana sidang lanjutan terdakwa notaris PC dalam kasus Bulog Grobogan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/12/2022) siang. (Murianews/Istimewa)[/caption]

Kasus korupsi pengadaan tanah bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan ini menyeret seorang kakek 78 tahun berinisial K dan seorang notaris berinisial PC.

Perkara lebih dulu menyeret K. Ia telah dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara, pada 22 Maret 2022.

Tak hanya itu, ia juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,99 miliar dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp 900 Juta dan satu unit Mobil merk Toyota Fortuner.

Sementara, untuk tersangka PC, saat ini masih menjalani proses sidang. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Kepala Desa Mayahan untuk menjadi saksi. Hingga kini, sidang masih berlanjut.

Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap berdasar temuan dan laporan masyarakat pada 2018. Saat itu, Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Tanah seluas 60.282 meter persegi itu dipatok dengan harga Rp 26.380.899.990.

Lokasi itu rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), Corn Drying Centre (CDC) dan gudang kedelai.

Pada saat itu, Perum Bulong telah mentransferkan sejumlah uang untuk pengadaan tanah di desa tersebut melalui rekening Divre Jawa Tengah. Kemudian ke Sub Divre Semarang baru disalurkan ke masing-masing rekening warga pemilik tanah.

Setelah dipotong pajak nilainya Rp 25.127.523.800. Dari jumlah tersebut, ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama K, sebesar Rp 5.627.609.800.

Berdasarkan audit penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ada kerugian negara sebesar Rp 4.999.421.705.Baca: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bulog Grobogan, Eks Kades Mayahan Dihadirkan4. Korupsi, Dua Mantan Kades di Kudus Divonis Penjara[caption id="attachment_296146" align="alignleft" width="1280"] Kasi Pidana Khusus Bambang Sumarsono (Kiri) dan Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba (kanan) menunjukkan berita acara putusan kasus korupsi mantan Kades Lau. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]Dua mantan Kades di Kabupaten Kudus menjadi pesakitan lantaran korupsi. Keduanya yakni, mantan Kades Undaan Lor, Kecamatan Undaan berinisial EP dan mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, HS.Keduanya mendapatkan vonis yang berbeda, EP divonis hukuman satu tahun penjara. Ia dijatuhkan hukuman itu karena dinyatakan bersalah atas korupsi dana desa dari bantuan keuangan sebesar Rp 259 juta. Dia divonis pada Jumat (2/12/2022).Meski putusan itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun ada sejumlah alasan yang meringankan, sehingga EP hanya divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta.Alasannya yakni, EP telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi dan juga bersikap sopan selama persidangan. EP juga sebagai kepala keluarga yang memiliki anak masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah hingga penyelasan atas perbuatan yang sudah dilakukan.Sementara HS, divonis lima tahun tiga bulan penjara. Putusan ini diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 28 Maret 2022.Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus. Dalam sidang penyampaian tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Kudus menuntut HS dipenjara selama 6,5 tahun.Namun, HS tak mampu mengembalikan seluruh dana hasil korupsinya sebesar Rp 1,8 miliar. Diketahui, Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 miliar.HS pun hanya bisa mengembalikan sebagaian kerugian negara sebesar Rp 460 juta ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 21 Februari 2022 lalu.”Yang bersangkutan juga diminta mengganti kerugian negara sisanya sebesar Rp 1,353 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak bisa mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan satu tahun sepuluh bulan,’’ kata Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba saat itu.Baca: Tumpukan Uang Ini Diserahkan Mantan Kades Lau Kudus yang Terjerat Korupsi5. Korupsi, Dua Mantan Kades di Pati Jadi DPO[caption id="attachment_317270" align="alignleft" width="1280"] Gedung Kejaksaan Negeri Pati. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]Dua mantan Kades di Kabupaten Pati masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena korupsi. Keduanya, yakni mantan Kades Sambirejo Kecamatan Tlogowung berinisial S dan mantan Kades Semirejo, Kecamatan Gembong berinisial T.S masuk DPO lantaran mangkir dalam tiga kali pemanggilan. Sedangkan T juga demikian, tak pernah datang memenuhi panggilan.Untuk diketahui, S terjerat dugaan korupsi Dana Desa pada 2020. Kasusnya dilaporkan warga pada 2021 lantaran diduga ada penyelewengan dana sebesar Rp 500 juta.Belasan sanksi sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Pati, mulai dari perangkat desa hingga Camat Gabus.Sementara T, diperkarakan atas dugaan penyalah gunaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi (Bankeu Pemprov) 2020. Diduga, T telah menilap uang sebesar Rp 525 juta untuk kepentingan pribadi.Dana sebesar itu mestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa. Namun, hingga akhir jabatannya, rencana itu tak terwujud.Perkara itu pun dilaporkan pada 2021. Saat proses pemeriksaan T kabur.Dalam proses pemeriksaan, T ternyata juga tersandung kasus lain yang dilaporkan ke Polres Pati (kini Polresta Pati). Kasus lain itu, yakni penipuan.Baca: Diduga Terjerat Korupsi, Mantan Kades di Pati Jadi DPO6. Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Tlogotuwung Blora Ditahan[caption id="attachment_310682" align="alignleft" width="1890"] Pemerintah Kabupaten Blora bersama Satgas Direktorat Wilayah III Korsup KPK RI menggelar rakor terkait pencegahan korupsi (Murianews/istimewa)[/caption]Kasus dugaan korupsi menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah S.Ia diduga menyalahgunakan dana desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 648.422.394.Melansir dari Kompas.com, Rabu (21/9/2022), Kepala Kejaksanaan Negeri Blora Ichwan Effendi mengatakan oknum kades itu telah ditetapkan tersangka pada Juli 2022 lalu. Itu setelah pihaknya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.Baca: Kebangetan, Kades Tlogotuwung Blora Pakai Uang Korupsi Buat Usaha Pribadi Reporter: Umar Hanafi, Saiful Anwar, Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli FahmiSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler