Kamis, 20 November 2025


Dalam operasi tersebut diamankan 28 PK beserta pengelola atau pengurus kafe di Kabupaten Rembang. Mereka terdiri dari sembilan PK dari Kafe Dimensi, sembilan dari Kace JNT dan 10 PK dari Kafe Indah Bekti.

Polisi mengamankan beserta pengelola atau pengurus kafe, guna didata dan dibina agar tidak mengulangi lagi. Sejauh ini, Polres Rembang tidak kenal kompromi dengan warga yang masih membandel membuka usaha karaoke dan menjual miras selama Ramadan.

Karena itu sesuai Surat Edaran Bupati Rembang Nomor 451/1149/Tahun 2016 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H di Kabupaten Rembang Tahun 2016. Yang isinya tentang selama Bulan Ramadan, kafe tidak boleh beroperasi.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Eko Adi Purnomo, menegaskan Operasi Gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim ,SPKT dan Piket Fungsi lain melaksanakan operasi kafe di wilayah Kabupaten Rembang. “Itu dilakukan sebagai upaya menciptakan kondusivitas pada Bulan Ramadan 2016,” kata Eko dikutip dari akun Facebook Humas Polres Rembang.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Komentar