Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap ABG di Jepara Terancam Pidana Lebih 5 Tahun
Murianews
Selasa, 21 Juni 2016 20:30:03
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara, Aiptu Rofiqoh menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban atas kasus pelecehan berupa tindakan memegang dada MA yang dilakukan oleh tersangka. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.“Pelaku mengakui perbuatannya, dia dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Rofiqoh, Selasa (21/6/2016).
Menurutnya, tindakan tersangka tergolong melakukan tindakan pelecehan seksual karena meremas bagian tubuh anak perempuan di bawah umur. Meski diancam penjara di atas lima tahun, namun pihaknya akan tetap menyerahkan putusan di pengadilan ketika proses penanganan secara hukum tetap berlanjut.
“Sejauh ini kami masih membuka peluang di antara kedua belah pihak, baik dari pelaku maupun korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, kalau pihak korban tidak bersedia maka proses hukum terus berlanjut,” terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, alasan pelaku melakukan tindakan pelecehan tersebut hanya karena tak mampu menahan gairahnya. “Pengen saja, tidak ada maksud apa-apa,” ucap pelaku singkat saat ditanya petugas di Mapolsek Tahunan sebelum diserahkan ke unit PPA Polres Jepara.
Tindakan pelaku dilakukan ketika kondisi di lokasi, yakni di dekat Perempatan Jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan. Waktu itu kondisinya cukup sepi lantaran waktu usai berbuka puasa. Pelaku terbilang cukup nekat karena lokasi kejadian berada di tempat umum dan kondisinya terdapat lampu yang cukup terang.
Seperti diberitakan, kejadian tersebut terjadi saat korban hendak pulang dari konter membeli pulsa. Saat di jalan, tiba-tiba didekati seorang lelaki dan lelaki tersebut melakukan pelecehan seksual dengan meremas bagian dada korban.
Baca juga : Remas Payudara ABG, Seorang Pemuda di Jepara Dipolisikan
Editor : Kholistiono



