Rabu, 19 November 2025

Salah satu keluarga korban, Kemijan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai penyerahan diri tersebut dari pihak Polsek Keling, Jepara pada Kamis (23/6/2016). Berdasarkan informasi itu, diketahui bahwa M menyerahkan diri pada Sabtu (18/6/2016).


“Anggota polisi dari Babinkamtibmas Polsek Keling yang memberitahu kalau pelaku menyerahkan diri, setelah sebelumnya menghilang,” ujar Kemijan kepada MuriaNewsCom, Jumat (24/6/2016).


Menurutnya, anggota kepolisian  tersebut memberikan informasi secara langsung dengan mendatangi kediamannya di Kecamatan Keling, Jepara. Setelah menyerahkan diri ke Polsek Keling, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Jepara.


“Informasinya seperti itu, pelaku dibawa ke Polres Jepara untuk menjalani proses hukum. Bagi kami, meskipun dia menyerahkan diri, proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,”ungkapnya.


“Informasinya seperti itu, pelaku dibawa ke Polres Jepara untuk menjalani proses hukum. Bagi kami, meskipun dia menyerahkan diri, proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pihaknya menolak menyelesaikan kasus tersebut hanya dengan cara kekeluargaan. Pihaknya bersama warga sekitar menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi perilaku yang telah dilakukan sudah sangat keterlaluan.

Seperti diberitakan MuriaNewsCom pada Senin, 13 Juni 2016 lalu, nasib malang menimpa IYN, warga Kecamatan Keling, Jepara. Bocah yang baru lulus sekolah dasar (SD) tersebut kini mengandung janin atas perbuatan yang diduga dilakukan pamannya sendiri yang berinisial M (64), yang tempat tinggalnya masih satu desa dengan korban. Kasus tersebut diketahui setelah beberapa kerabat korban mengantarkan korban untuk lapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara.

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler